Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Cara Memilih Hewan Kurban Untuk Iduladha

Hewan kurban yang layak disembelih adalah yang telah melewati uji kesehatan dan berkelamin jantan.
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. /Antara
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. /Antara

Bisnis.com, MAKASSAR  - Pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban, yakni hewan yang layak disembelih wajib memiliki surat kesehatan hewan kurban.

Surat layak sembelih tersebut bisa diperoleh jika hewan kurban sudah melewati tahapan pemeriksaan. Menjelang lebaran Iduladha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK) Hewan Kurban yang akan disembelih.

Sekretaris Kota Makassar M Anshar mengatakan penerbitan surat tersebut sebagai upaya untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang disembelih tidak mengandung penyakit. Penerbitan SKPK juga ditandai dengan pelepasan Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) Makassar.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan Kurban, di antaranya berkelamin jantan, usia minimal dua tahun untuk sapi, dan satu tahun untuk kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus," jelas Anshar, Senin (20/7/2020).

Ia menyebut, melalui Dinas Perikanan dan Pertanian mengutus 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal jalannya surat keterangan itu. Tim tersebut merupakan tim gabungan dari Dinas Perikanan dan Pertanian Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk teliti sebelum membeli hewan kurban. Dia  mengatakan, hewan yang layak disembelih wajib memiliki surat kesehatan hewan kurban. Yang mana surat tersebut bisa diperoleh jika hewan kurban sudah melewati tahapan pemeriksaan. 

"Memang harus ada jaminan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada saat hari raya Iduladha," kata Anshar.

Selain menerbitkan surat keterangan, Dinas Perikanan dan Pertanian juga melakukan edukasi dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik secara formal dan informal. Tujuannya, agar daging dan jeroan hewan kurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal.

Anshar mengatakan, upaya itu dilakukan agar masyarakat tidak dibuat khawatir dengan kesehatan hewan kurban yang disembelih. Yang mana hewan kurban tersebut layak untuk dikonsumsi memenuhi, sebab susah memenuhi kriteria yang ditetapkan. (k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper