Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban, yakni hewan yang layak disembelih wajib memiliki surat kesehatan hewan kurban.
Surat layak sembelih tersebut bisa diperoleh jika hewan kurban sudah melewati tahapan pemeriksaan. Menjelang lebaran Iduladha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK) Hewan Kurban yang akan disembelih.
Sekretaris Kota Makassar M Anshar mengatakan penerbitan surat tersebut sebagai upaya untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang disembelih tidak mengandung penyakit. Penerbitan SKPK juga ditandai dengan pelepasan Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) Makassar.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan Kurban, di antaranya berkelamin jantan, usia minimal dua tahun untuk sapi, dan satu tahun untuk kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus," jelas Anshar, Senin (20/7/2020).
Ia menyebut, melalui Dinas Perikanan dan Pertanian mengutus 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal jalannya surat keterangan itu. Tim tersebut merupakan tim gabungan dari Dinas Perikanan dan Pertanian Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk teliti sebelum membeli hewan kurban. Dia mengatakan, hewan yang layak disembelih wajib memiliki surat kesehatan hewan kurban. Yang mana surat tersebut bisa diperoleh jika hewan kurban sudah melewati tahapan pemeriksaan.
"Memang harus ada jaminan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada saat hari raya Iduladha," kata Anshar.
Selain menerbitkan surat keterangan, Dinas Perikanan dan Pertanian juga melakukan edukasi dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik secara formal dan informal. Tujuannya, agar daging dan jeroan hewan kurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal.
Anshar mengatakan, upaya itu dilakukan agar masyarakat tidak dibuat khawatir dengan kesehatan hewan kurban yang disembelih. Yang mana hewan kurban tersebut layak untuk dikonsumsi memenuhi, sebab susah memenuhi kriteria yang ditetapkan. (k36)