Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga jasa keuangan di Sulawesi Tengah telah menyetujui permohonan keringanan kredit dari 60.432 debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan sebanyak 60.432 debitur tersebut merupakan nasabah dari bank umum, perusahaan pembiayaan, bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Mereka merupakan debitur bank umum, perusahaan pembiayaan, BPR, dan LJK lainnya dengan nilai permohonan Rp2,95 triliun," katanya dilansir Antara, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan sebanyak 60.432 debitur tersebut terdiri dari 11.690 debitur bank umum dengan nilai permohonan Rp1,03 triliun.
Kemudian 48.117 debitur perusahaan pembiayaan dengan nilai permohonan Rp1,87 triliun, 588 debitur BPR dengan nilai permohonan Rp38 miliar, dan 37 debitur LJK lainnya dengan nilai permohonan Rp1,68 miliar.
"Sementara permohonan restrukturisasi kredit 9.729 debitur dengan nilai permohonan Rp581 miliar dalam proses," katanya.
Baca Juga
Micro Banking Cluster Manager Palu 1 Bank Mandiri Palu Taufik Hidayat mengatakan pihaknya telah memproses permohonan relaksasi kredit 2.900 debitur terdampak Covid-19 di Sulteng.
"Dengan baki debet mencapai Rp350 miliar. Yang penting debitur yang mengajukan permohonan relaksasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka akan kami akomodir," ucapnya.
POJK yang dimaksud yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Taufik menjelaskan relaksasi kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada 2.900 debitur terdampak Covid-19 di Sulteng itu berupa penangguhan pembayaran angsuran.