Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsi Salat Jumat di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan MUI Sulsel

Ibadah salat Jumat dan salat berjemaah di masjid mengalami perubahan terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Pelaksanaan salat Jumat untuk pertama kali sejak 13 pekan terakhir dilangsungkan Jumat (5/6/2020) di Masjid Baiturrahman, Kompeks DPR dengan menerapkan protokol kesehatan./Bisnis-John Andi Oktaveri
Pelaksanaan salat Jumat untuk pertama kali sejak 13 pekan terakhir dilangsungkan Jumat (5/6/2020) di Masjid Baiturrahman, Kompeks DPR dengan menerapkan protokol kesehatan./Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, MAKASSAR - Ibadah salat Jumat berjemaah di era wabah Corona bisa dijalankan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menjelaskan opsi cara melaksanakan shalat Jumat di masjid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020. 

Fatwa tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan salat Jumat dan salat berjemaah di masjid pada masa pandemi Covid-19.

"Pada pelaksanaan salat Jumat ini sedikit perbedaan karena diatur jarak yang selama ini penuh tanpa sekat, maka pasti masjid itu tidak penuh. Nah terjadi perbedaan pendapat di situ," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Ghalib di Makassar, Jumat (12/6/2020).

Ghalib mengemukakan guna mengatasi keterbatasan ruang akibat penerapan jarak aman antarjemaah, salat Jumat bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain dalam dua gelombang dengan satu kali khutbah.

"Ada berpendapat, boleh dua sif/gelombang, misalkan yang pertama diatur lalu setelah selesai kemudian yang kedua masuk dan tidak ada lagi khutbahnya, mereka langsung salat. Khutbahnya cuma satu kali, tapi ada yang tidak membolehkan," kata Ghalib.

Namun ada yang berpendapat pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan, jadi sebaiknya mencari tempat lain untuk melaksanakannya dalam satu gelombang saja atau mengerjakan salat zuhur saja sesuai kondisi penularan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Menurut Ghalib warga bisa menggunakan tempat-tempat di dekat masjid jika masjid tidak muat untuk melaksanakan salat Jumat.

"Kalau bisa ada khutbahnya juga di situ, jika memang masyarakat mengatakan tidak mau melaksanakan dua gelombang," ujarnya.

"Fatwa fleksibel memberikan kesempatan kepada umat untuk memilih salah satunya, yang mana yang disepakati dan itulah yang dilaksanakan," tambah Ghalib.

Ghalib menjelaskan, guna mencegah penularan virus Corona barisan jemaah salat boleh direnggangkan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat berjemaah di masjid.

"Kita inginkan seluruh protokol kesehatan dilakukan di masjid karena kita tidak ingin masjid itu menjadi klaster penyebaran virus. Jadi prinsipnya ibadah dilakukan sesuai protokol kesehatan," kata Ghalib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper