Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7.272 Jemaah Asal Sulsel Disarankan Tak Tarik Seluruh Biaya Haji yang Disetor

Kemenag menyatakan jemaah calon haji bisa menarik biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) yang telah dibayarkan.
Ilustrasi sejumlah pengantar melepas calon haji./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi sejumlah pengantar melepas calon haji./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, MAKASSAR - Keputusan Kementerian Agama RI terkait pembatalan penyelenggaraan haji berdampak terhadap 7.272 jemaah Sulsel yang urung berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

"Kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini adalah langkah pemerintah dalam rangka perlindungan kepada jemaah haji kita dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jemaah," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Anwar Abubakar pada Bisnis, Selasa (2/6/2020).

Keputusan ini berkaitan dengan situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih belum terkendali hingga saat ini. Anwar menyatakan, masyarakat diharapkan mampu bersabar.

Putusan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini sendiri diterbitkan dalam surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Adapun, sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

"Jadi, mari kita berdoa semoga situasi ini cepat pulih dan normal sehingga penyelenggaraan haji yang tertunda tahun ini dapat berjalan lancar dan lebih baik di tahun yang akan datang," terang Anwar.

Pembatalan haji tahun ini tentu akan berefek pada mundurnya pemberangkatan di tahun selanjutnya. Dalam hal ini, Kemenag menyatakan jemaah calon haji bisa menarik biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) yang telah dibayarkan. Namun, Anwar menyarankan agar jemaah tidak menarik seluruh biaya uang sudah dibayarkan.

Ia menjelaskan, penarikan seluruh BPIH akan berefek pada jadwal tunggu yang bisa dibatalkan dengan menunggu pemberangkatan tahun depan. Sementara bagi jemaah yang tidak menarik tabungannya akan diberikan nilai manfaat atau bunga tabungan.

"Seluruh jemaah bisa menarik tabungannya. Tapi disarankan tidak menarik semuanya, karena jadwal tunggunya bisa dibatalkan dan pemberangkatkan tahun depannya lagi," jelas Anwar.

Salah satu jemaah calon haji, Andi Sura (42) mengaku tidak mempermasalahkan putusan yang telah dikeluarkan Kementerian Agama. Apalagi hal ini berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona. Namun, menurut calon jemaah asal Kabupaten Soppeng ini pemerintah terkesan lamban dalam memberikan informasi pembatalan itu.

"Kami menilai pemerintah agak lamban dalam memberi keputusan. Minimal sebelum jemaah pelunasan sudah ada kepastian pemberangkatan tahun ini," ungkap Andi Sura.

Ia menyebut, di Soppeng sendiri harus menunggu daftar antrean hingga 20 tahun bahkan lebih untuk bisa berangkat.(k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper