Bisnis.com, MANADO - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo diperpanjang hingga Minggu, 31 Mei 2020.
Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui siaran langsung di laman Facebook Humas Gorontalo Prov, Selasa (19/5/2020).
“Setelah melakukan rapat pembahasan dan mendengarkan saran serta masukan dari seluruh bupati dan wali kota serta unsur forkopimda se-Provinsi Gorontalo, maka hasil rapat tersebut menyepakati untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB tahap kedua. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” ujar Rusli, dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Gorontalo.
Meski menurut kajian tim crisis centre Universitas Negeri Gorontalo selama PSBB tahap pertama pergerakan orang masuk dan aktivitas di dalam wilayah Gorontalo mengalami penurunan, situasi Gorontalo masih mengkhawatirkan. Ini karena belum melewati kisaran waktu 50 hingga 60 hari yang merupakan puncak penularan Covid-19.
“Terhitung sejak kasus pertama pada 10 April 2020, Gorontalo diperkirakan masih akan mengalami peningkatan yang signifikan jika tidak dilakukan langkah antisipatif untuk menahan laju penyebaran kasus di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Rusli.
Pada pemberlakuan PSBB tahap kedua, waktu aktivitas masyarakat diubah menjadi pukul 06.00 WITA hingga 19.00 WITA. Selain itu, seluruh pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya akan di atur dengan merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku.
“Saya minta terus dilakukan pembinaan oleh bupati dan walikota melalui dinas terkait. Untuk memastikan para pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta membuat penanda jarak antar pelanggan. Membatasi jumlah pelanggan yang masuk agar tidak berdesak-desakan. Tegas tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker dan secara rutin melakukan desinfeksi di tempat usahanya,” katanya.
Rusli meminta kepada masyarakat Gorontalo yang saat ini ada di luar daerah dan berniat mudik ke Gorontalo untuk mengurungkan niatnya. Sejak PSBB tahap pertama hingga tahap kedua akses masuk baik darat, laut, maupun udara akan tetap ditutup.
Rusli menambahkan seluruh peraturan telah diatur dalam peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020. Ia menginginkan seluruh elemen memastikan pelaksanaan PSBB tahap kedua ini mampu menekan angka penyebaran virus corona di Gorontalo secara efektif.