Bisnis.com, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mencatat sebanyak 36.761 debitur di Sulawesi Utara telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing hingga 14 Mei 2020.
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan bahwa debitur-debitur tersebut merupakan nasabah dari 49 perusahaan pembiayaan yang berada di Sulawesi Utara (Sulut).
"Kalau nominalnya mencapai Rp958 miliar, hampir Rp1 triliun yang sudah direstrukturisasi debitur perusahaan pembiayaan di Sulawesi Utara. Jumlahnya cukup besar, baik debitur maupun nominalnya. Artinya, mereka sudah melakukan sesuai apa yang diimbau oleh OJK atau asosiasi perusahaan pembiayaan," ujar Slamet kepada Bisnis, dikutip Senin (18/5/2020).
Slamet menyebutkan debitur-debitur terdampak Covid-19 yang menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut kebanyakan merupakan pelaku usaha rental mobil atau ojek online.
Sementara itu, untuk restrukturisasi kredit perbankan, Slamet mengemukakan bahwa hingga April 2020 sebanyak 3.747 debitur dari delapan perbankan di Sulut telah direstrukturisasi dengan nilai mencapai Rp610 miliar.
"Tentunya sekarang sudah jauh berkembang. Apalagi kemarin setelah ada kejelasan untuk yang KUR, pastinya ada pertambahan lagi," katanya.
OJK pun terus melakukan pemantauan dan mendorong penerapan restrukturisasi yang dilakukan oleh baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Dengan relaksasi kredit tersebut, diharapkan debitur dapat terbantu dan dapat tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi yang menantang ini.
"Dari perbankan dan perusahaan pembiayaan terus proaktif menerima pengajuan restrukturisasi dari debitur. Mereka kan berkepentingan juga, artinya mereka juga mengharapkan debitur eksisting mereka tetap bisa melakukan usaha dan diharapkan setelah Covid-19 selesai mereka bisa langsung melanjutkan usahanya," kata Slamet.