Bisnis.com, MAKASSAR - Karyawan dalam lingkup BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku dan Kantor Cabang Makassar menginisiasi program donasi yang disalurkan untuk Pemerintah Provinsi Sulsel. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam. mendukung penanganan virus Corona atau Covid-19 di wilayah Sulawesi Selatan.
Sebanyak 2 ton beras, 1.000 masker kain, dan 100 APD diserahkan langsung oleh Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Baca Juga
Toto mengungkap, bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian karyawan BPJamsostek kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan juga para tim medis.
"Program donasi ini merupakan sukarela karyawan atau employee volunteering guna membantu fasilitas dan alat bantu kesehatan. Juga beras untuk membantu masyarakat terdampak," ungkap Toto, Sabtu (16/5/2020).
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap yang sudah dimulai sejak 21 April 2020 lalu. Toto mengatakan, donasi yang disalurkan merupakan hasil dari pemotongan gaji karyawan. Yang mana hal itu juga merupakan hasil putusan dari kantor pusat. Tercatat ada 126 karyawan yang turut berdonasi dalam gerakan ini.
Selanjutnya, kata Toto, gerakan ini akan diikuti juga oleh seluruh karyawan BP Jamsostek yang ada di wilayah Sulawesi Maluku yang tersebar di sembilan Kantor Cabang dan 37 Kantor Cabang Perintis serta Serikat Pekerja BP Jamsostek di masing-masing daerah.
"Kami berharap donasi ini dapat bermanfaat untuk penanganan Covid-19 dan kita berdoa semoga wabah ini dapat segera diatasi, sehingga kita dapat kembali melayani seluruh pekerja Indonesia dan melanjutkan membangun negeri ini," kata Toto.
Sebelumnya, Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Naufal Mahfudz dalam keterangan tertulisnya menyatakan relawan dan tim medis merupakan garda terdepan penanggulangan virus Corona. Olehnya itu mereka dinilai sangat perlu memiliki kelengkapan berupa APD. Selain itu kak Naufal, mereka juga wajib terlindungi jaminan sosial..
Olehnya itu, pihaknya berinisiatif mendonasikan sebagian gaji yang akan digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan. (k36)