Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulawesi Utara Berencana Mengajukan PSBB

Sulawesi Utara hingga 29 April 2020 petang ada 44 pasien positif Covid-19 dengan perincian 27 masih dirawat, 14 sudah sembuh, dan tiga meninggal dunia.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Sulawesi Utara Steaven Dandel./Antara
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Sulawesi Utara Steaven Dandel./Antara

Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana mengajukan usul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan virus corona tipe baru SARS-CoV-2, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara Steaven Dandel.

"Data epidemiologi kita makin jelas dan clear, kami akan menganalisa selanjutnya diusulkan (penerapan PSBB) ke Kementerian Kesehatan," kata Steaven di Manado, Kamis (30/4/2020).

Menurut data yang disiarkan di laman resmi pemerintah provinsi, di Sulawesi Utara hingga 29 April 2020 petang ada 44 pasien positif Covid-19 dengan perincian 27 masih dirawat, 14 sudah sembuh, dan tiga meninggal dunia.

Kasus Covid-19 tersebar di Kepulauan Sangihe (1), Bitung (3), Minahasa Utara (2), Manado (25), Minahasa (1), Tomohon (6), dan Kota Mobagu (6).

"Dari 15 daerah yang ada, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terdistribusi di tujuh kabupaten dan kota," kata Steaven.

Steaven mengatakan bahwa bila dibandingkan dengan kondisi di Provinsi Gorontalo, peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara tergolong cepat dengan sekitar 15 kasus yang dikonfirmasi sebagai Covid-19 dalam sepekan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menurut dia, juga memantau pola penularan virus corona di kabupaten/kota untuk mengecek potensi kejadian transmisi lokal.

"Di Sulut sudah kita petakan dari tanggal 14 Maret sampai 29 April 2020 beberapa daerah kabupaten dan kota yang harus mendapatkan perhatian," katanya.

Ia menambahkan, karena kasus Covid-19 paling banyak ditemukan di Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu maka pengusulan penerapan PSBB bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota.

"Ini harus dikoordinasikan secara paripurna daerah mana yang harus di PSBB ketika itu diusulkan pemerintah provinsi, sehingga bisa simultan dan sinergis," katanya.

Dia mengatakan bahwa dalam menyampaikan usul penerapan PSBB, selain mempersiapkan peningkatan upaya pengendalian penularan penyakit pemerintah daerah juga harus menyiapkan penanganan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler