Bisnis.com, MANADO - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengakui ikan nike sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal dari Provinsi Gorontalo.
Piagam pengakuan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Budi Sarwono kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (22/4/2020).
Ikan nike atau biasa dikenal dengan sebutan duwo dipandang sebagai sumber daya genetik asli Gorontalo. Sumber daya genetik adalah satu dari empat indikator kekayaan intelektual komunal selain pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.
“Jadi kalau kami sudah mendaftarkan di Kemenkumham maka provinsi atau daerah lain sudah tidak bisa mengklaim. Kalau mereka mendaftarkan pasti otomatis akan ditolak,” kata pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Budi Sarwono, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Rabu.
Foto udara sejumlah nelayan menebar jala untuk menangkap ikan nike di Leato, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (18/4/2020).-ANTARA/Adiwinata Solihin
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyebut HKI Komunal atas ikan nike sangat tepat untuk Gorontalo. Ikan ini sangat langka dan hanya hidup di perairan Gorontalo. Nike berukuran kecil dengan warna bening. Ikan ini berbeda dengan jenis teri medan yang cenderung sedikit lebih besar dan pipih.
“Karena memang benar itu menjadi ciri khas kita. Memang ada juga di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara tapi beda itu agak hitam dan hidupnya di danau. Nike ini dari laut dan bermigrasi ke air tawar,” kata Rusli.
Nike biasanya dipanen nelayan setiap 3 bulan sekali saat bulan gelap di langit. Panen dilakukan di tepi pantai hingga muara sungai mengikuti jalur migrasi ikan.
Pernah selama 6 bulan ikan ini tidak muncul, penduduk setempat melaksanakan tradisi adat dayango agar ikan muncul dan dijaring warga.
Keluarnya HKI Komunal nike diharapkan bisa memproteksi potensi daerah. Selain tidak diklaim oleh daerah lain, ikan dan produk olahannya bisa bersaing secara ekonomi di tingkat nasional maupun internasional.