Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gubernur Gorontalo Sumbangkan Gaji 2 Tahun untuk Warga Terdampak Corona

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan menyumbangkan gaji bulanannya selama 2 tahun untuk membantu penanganan virus corona baru COVID-19.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 06 April 2020  |  16:13 WIB
Gubernur Gorontalo Sumbangkan Gaji 2 Tahun untuk Warga Terdampak Corona
Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie - Antara/Adiwinata Solihin

Bisnis.com, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan menyumbangkan gaji bulanannya selama 2 tahun untuk membantu penanganan virus corona baru COVID-19.

"Saya mengikhlaskan gaji setiap bulan sampai akhir masa jabatan saya tahun 2022 untuk penanganan corona," katanya dalam rapat terbatas bersama para pemimpin organisasi perangkat daerah di Gorontalo, Senin (6/4/2020).

Dia mengemukakan bahwa selain merenggut korban jiwa, wabah COVID-19 telah membuat banyak warga kehilangan mata pencarian.

"Kenapa gaji saya disumbangkan sampai tahun 2022? Apa virus ini sampai tahun segitu? Enggak. Mungkin ada anak yang jadi yatim, atau anak jadi yatim piatu karena corona. Maka gaji ini saya berikan untuk mereka," paparnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengalokasikan dana Rp78 miliar untuk pencegahan dan penanggulangan penularan virus corona penyebab COVID-19.

Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penyediaan perlengkapan medis, bantuan bagi tenaga medis, serta bantuan pangan bagi warga yang rentan terdampak COVID-19.

Gubernur Gorontalo meminta warga mendukung upaya penanggulangan COVID-19 dengan mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah.

Dia menambahkan bahwa sampai sekarang belum ada kasus yang dikonfirmasi sebagai infeksi virus corona penyebab COVID-19 di wilayah Gorontalo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gorontalo Virus Corona

Sumber : Antara

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top