Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan sembilan poin rekomendasi pencegahan wabah virus corona. Pertama, Pemprov Gorontalo meminta masyarakat tetap tenang. Pemerintah terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait virus Corona (Covid-19).
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat disiplin mematuhi langkah-langkah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Rabu (18/3/2020).
Kedua, Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota membentuk satuan tugas percepatan penanganan virus Corona. Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020, termasuk di dalamnya surat edaran dari kementerian dan lembaga.
“Untuk instansi pendidikan seperti yang disampaikan gubernur, kami tidak melarang jika ada daerah yang sudah meliburkan anak-anak sekolah. Asalkan benar-benar dikaji, seperti apa dampaknya nanti ke daerah masing-masing dan tetap harus berpedoman dalam keputusan pemerintah pusat,” kata Darda Daraba.
Ketiga, Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota membentuk posko terpadu untuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo, baik darat, laut maupun udara.
“Terkait yang ada di perbatasan, kendaraan yang masuk akan dihentikan oleh petugas kemudian di cek suhu badannya dan riwayat perjalanannya,” lanjut Darda Daraba.
Keempat, bersama-sama menggalakkan perilaku hidup sehat dan bersih dengan slogan “Gorontalo Bergerak”. Kelima, pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan gate satu arah untuk memudahkan pemeriksaan penumpang yang baru sampai maupun yang akan berangkat.
Keenam, pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari negara lain ataupun luar daerah.
Ketujuh, Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota menyiapkan logistik dan fasilitas kesehatan terutama alat pelindung diri (APD) sesuai kewenangan di daerah masing-masing. Kedelapan, Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota menjamin ketersediaan pangan.
Kesembilan, aparat penegak hukum akan menindak tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun bahan pangan.
“Intinya semua pedoman ini kami simpulkan berdasarkan edaran Kepres nomor 7 tahun 2020, untuk itu kami berterimakasih kepada pemerintah pusat telah mengambil langkah yang cepat dan tepat,” katanya.