Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Pembatasan Sosial di Sulteng Perlu Tindaklanjut

Imbauan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, meliburkan siswa, dan menghindari kerumunan itu jauh lebih bijak.
Tenaga medis memegang termometer di kawasan rumah sakit di Brescia, Italia, Jumat (13/3/2020)./Bloomberg-Francesca Volpin
Tenaga medis memegang termometer di kawasan rumah sakit di Brescia, Italia, Jumat (13/3/2020)./Bloomberg-Francesca Volpin

Bisnis.com, PALU - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah mendukung himbauan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah itu menyusul adanya empat pasien dalam pengawasan corona.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Selasa (17/3/2020), mengatakan kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat edaran tersebut jauh lebih lunak sehingga tidak membuat gaduh masyarakat.

"Kebijakan itu jauh lebih 'soft', dibanding lockdown," kata Sofyan di Palu, Selasa, menanggapi maraknya penanganan dan pencegahan COVID-19 di daerah itu.

Dia mengatakan usulan untuk daerah menutup diri dari seluruh akses dapat menimbulkan risiko yang lebih besar terutama masalah ekonomi karena aktivitas ekonomi bisa lumpuh.

"Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, meliburkan siswa, dan menghindari kerumunan itu jauh lebih bijak," katanya.

Hanya saja kata Sofyan, perlu dibarengi dengan pendidikan publik terkait kesehatan terutama pencegahan penyebaran COVID-19.

"Perlu ditindaklanjuti dengan transparansi informasi publik, dan memberikan pendidikan tentang pencegahan," kata Sofyan.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/141/DIS-KES tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah.

Himbauan tersebut memuat 20 poin antara lain meliburkan sekolah selama 14 hari, mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar.

Selain itu mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan corona seperti jabat tangan.

Gubernur juga melarang kepada aparatur sipil negara melakukan perjalanan dinas luar negeri atau daerah terjangkit corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper