Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Logistik Protes Tarif Tambahan Sulfur Rendah

ALFI Sulselbar menolak pengenaan biaya low sulphur surcharge oleh perusahaan pelayaran pengangkut kontainer.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menolak biaya low sulphur surcharge oleh perusahaan pelayaran pengangkut kontainer.

Alasan penambahan tarif/surcharge disebutkan sebagai penyesuaian kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No. SE.35/2019.

Ketua ALFI Sulselbar Syarifuddin Sahrudi mengatakan pengenaan biaya tambahan tersebut berdampak terhadap volume pengiriman barang di Terminal Peti Kemas Makassar.

"Pengusaha menahan diri untuk mengirim barang karena kesulitan menentukan tarif. Ini mengakibatkan distribusi logistik terhambat," jelas pria yang akrab disapa Ipo tersebut di Makassar pada Senin (13/1/2020).

Dia menjelaskan jika ini tetap dibiarkan, akan terjadi inflasi atas dampak sirkulasi logistik yang terbengkalai. "Ekonomi akan melemah, karena ekononi satu negara pasti ditunjang oleh distribusi yang efektif dan efisien."

Ipo menilai penambahan tarif pengangkutan kontainer tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik. "Di satu sisi kita ingin memotong biaya logistik, tapi di sisi lain dipersulit dengan biaya tambahan seperti ini."

Dia berpandangan tarif tambahan itu pun terlalu tinggi. Dia memberi contoh jalur Makassar-Surabaya, mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000 per kontainer, bahkan jalur Makassar-Maluku tembus Rp1 juta.

Sekadar diketahui, surat edaran Dirjen Hubla No. SE.35/2019 menyatakan bahwa setiap kapal baik berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 persen m/m.

Surcharge dikenakan terhadap kapal yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan kemudian biaya itu dibebankan lagi ke pebisnis logistik.

Kewajiban menggunakan sulfur rendah itu merujuk pada sejumlah aturan di antaranya International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (Marpol Convention) Annex VI Regulation 14 dan  IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.

Kemudian juga merujuk pada Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Dirjen Hubla No. UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper