Bisnis.com, MANADO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mensosialisasikan percepatan sistem merit di lingkup Pemprov Gorontalo.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Syukri Botutihe mengatakan, saat ini tantangan birokrasi menuntut kinerja Aparat Sipil Negara (ASN) yang prima, baik dari segi kinerja maupun keahlian. Namun, menurutnya saat ini efektivitas dan dan efisiensi ASN masih rendah.
“Dengan jumlah organisasi sebanyak 32 OPD yang terdiri dari 5.948 PNS membuat kita harus berfikir ulang, apakah dengan modal tersebut birokrasi dan pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien? Fakta di lapangan masih menunjukkan efektifitas dan efisiensi belum optimal,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (15/8/2019).
Berkaca pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo dari tahun ke tahun, alokasi belanja pegawai terus meningkat. Menurutnya, ASN harus lebih efektif dan efisien karena sudah mendapatkan fasilitas yang besar dari belanja pemerintah daerah.
“Dulu kita masih tahu persis bahwa belanja modal masih lebih besar dari belanja pegawai, tapi sekarang sudah hampir sama besarnya. Itu artinya APBD untuk kepentingan publik mulai berkurang.
Dengan kondisi begitu, Pemprov meminta agar kita lebih efisien dan efektif dalam membelanjakan APBD untuk belanja pegawai,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo mengatakan, terdapat delapan aspek atau kriteria bagi pelaksanaan percepatan sistem merit yang ideal, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan CPNS, pengembangan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi/rotasi, manajemen kinerja, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
“Seluruh aspek kepegawaian di Provinsi Gorontalo sudah tidak dibebankan lagi di masing-masing ASN. Jadi, semua ini menjadi tugas dan tanggungjawab pengelola kepegawaian di masing-masing OPD yang kami anggap sebagai mitra dan perpanjangan tangan dari BKD,” jelas Zukri.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu juga mengungkapkan, tidak ada masalah dalam proses kenaikan pangkat untuk jabatan di luar fungsional. Menurutnya, hal itu hanya persoalan perbedaan persepsi penilaian angka kredit pada masing-masing OPD.