Bisnis.com, MANADO - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2019 bersama Tim evaluasi APBD Kementerian Dalam Negeri RI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran Provinsi Gorontalo. Hal ini meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Priorotas Plafon Anggaran Sementara Perubahan, dan Ranperda.
“Kami Tim Evaluator Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pemprov Gorontalo karena dokumen perencanaan dan penganggaran sudah konsisten antara lain RKPDP, KUPA – PPAS, Priorotas Plafon Anggaran. Sementara Perubahan dan Ranperda konsisten,” ujar Arsan Latief, Direktur Perencanaan dan Penganggaran Kemendagri dikutip dari siaran pers, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga
Arsan menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik sebesar Rp8,57 miliar harus tercapai pada akhir tahun. Pemprov juga diminta memperjelas status dan dasar hukum hibah dari Read Si.
Pemprov Gorontalo menganggarkan 34,13% dana APBD untuk fungsi pendidikan, 10,75% untuk fungsi kesehatan, 32,69% untuk dana infrastruktur 32,69%. Adapun, dana bagi hasil telah dianggarkan berdasarkan target pendapatan.
Evaluasi tersebut dilakukan melalu konferensi jarak jauh atau teleconference. Evaluasi juga dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan, para assisten, Kepala Bidang Anggaran, Kabid Perencanaan, serta Tim TAPD lainnya.