Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menerbitkan sertifikat elektronik berupa fail P12 untuk menjamin keamanan informasi pemerintah.
Plt. Kadis Kominfo dan Statistik M. Jamal Nganro menuturkan, penerbitan sertifikat itu dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) bersama Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pemerintah daerah, antara Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara dengan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hasil dari kerja sama itu adalah diluncurkannya aplikasi penandatanganan elektronik “Pali lo Uluu” sebagai sarana untuk menandatangani dokumen elektronik.
“Untuk itu diperlukan penerbitan sertifikat elektronik [fail P12] kepada masing-masing pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/8/2019).
Dia mengharapkan penerbitan sertifikat ini dapat memacu penerbitan sertifikat elektronik masing-masing pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Selain itu, dia mengharapkan aplikasi Pali lo Uluu dapat digunakan dalam penandatanganan dokumen secara elektronik.
Baca Juga
Secara umum, dia mengharapkan langka dari Pemprov Gorontalo ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien.