Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengedar Obat Keras Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir

Tim Tarsius Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap IG (27) diduga bandar sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tarsius Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap IG (27) diduga bandar sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras.

Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Ferly Sumampouw di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (6/8/2019), mengatakan tertangkapnya pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya empat tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex pada 15 Juli 2019.

"IG diamankan beserta barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras berbagai jenis. Terdiri dari 1.000 butir Zipras Aprasolam, 500 butir Piclonazepam dan 500 butir Aprasolam," katanya.

IG mengaku Trihex yang diterima oleh tersangka AD alias Arman yang telah ditangkap sebelumnya adalah kiriman darinya.

“Itu semua (obat keras) didapat IG dari bandar besar yang identitasnya telah kami ketahui dan saat ini dalam pengejaran petugas,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan menyatakan guna memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) yang dapat merusak masa depan generasi bangsa, maka pihaknya terus berupaya membasmi hingga ke akar-akarnya.

"Tentunya bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan NAPZA, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper