Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Kota Manado menertibkan sejumlah bangunan yang dinilai menyalahi aturan sebagai efek jera terhadap para pelaku usaha.
Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado Steven Runtuwene menjelaskan, berdasarkan aduan dari masyarakat, sejumlah pelaku usaha di Kawasan Megamas Manado, didapati melanggar aturan.
Salah satunya adalah Level 1 Bar and Resto dan Karaoke Double O yang berlokasi di Ruko Smartplus. Dia mengatakan bahwa usaha tersebut belum mengubah peruntukan izin bangunan menjadi usaha restoran dan tempat hiburan.
“Mereka tidak sesuai izin, izinnya hanya ruko tapi di situ dijadikan tempat karaoke dan tempat hiburan malam, itu alih fungsinya harus jelas. Mereka harus merubah bangunan struktur bangunan dari IMB yang ada, SPPL [Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan] juga dari SPPL ke UKL-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup] harus jelas,” katanya, Senin (29/7/2019).
Hal itu, katanya, merugikan Pemerintah Kota dan masyarakat Manado. Pasalnya, tanpa izin pengelolaan bangunan yang sesuai dengan usaha, pelaku usaha dapat terhindar dari pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Manado.
Sebagai bentuk peringatan awal, DPM-PTSP Kota Manado memasang stiker pernyataan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin. Dia mengharapkan pemilik usaha itu dapat segera mengubah izin peruntukkan bangunan agar tidak mendapatkan sanksi.
Selain itu, pihaknya juga memberi teguran kepada PT Megajasa Kelola sebagai pengelola Kawasan Megamas, Manado terkait retribusi parkir. Menurutnya, perseroan telah menyalahi aturan dengan memungut parkir masuk di area milik Pemkot Manado.
Dia menjelaskan, dari sekitar 350 hektare lahan yang dikelola, 16% lahan dimiliki oleh Pemkot Manado. Pengelola dinilai tidak berhak memungut biaya retribusi parkir untuk memasuki area itu. Pengeloa, lanjutnya, diperbolehkan memungut parkir di luar area tersebut.
“Jadi ini kalau memang pihak pengelola mau tagih retribusi harusnya di lahan mereka, bukan di lahan 16%. Ke depan kita harus bebaskan ini, mereka [pengelola] harus cari sendiri ranah mereka yang untuk mengelola lahan parkir,” jelasnya.
Selain retribusi, pihaknya juga mempersoalkan bangunan portal di pintu masuk dan keluar kawasan. Bangunan itu bersifat permanen dan seharusnya mengurus izin ke Pemkot Manado. Pihaknya memutuskan untuk memasang stiker yang menyatakan bangunan itu tidak berizin.
Praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan Pemkot Manado juga telah menerima pajak retribusi sebesar 35% dari pengelola setiap bulan. Meski begitu, Steven menilai hal itu tidak menggugurkan status penyalahgunaan lahan yang telah disepakati oleh Pemkot dan Pengelola.
“Dari pihak pengelola itu mengatakan ada kerja sama, tapi dalam nomenklatur yang ada itu tidak ditulis bahwa mereka boleh mengambil alih status parkir, tidak ada lahan parkir diambil oleh pengelola, tapi itu harus pemerintah kota amnado,” jelasnya.
Manager Operation Megajasa Kelola Faizi Sukmana mengakui bahwa pihaknya lalai dalam mengurus izin pendirian bangunan portal parkir karena faktor ketidaktahuan. Namun, retribusi parkir menurutnya tidak dapat dipermasalahkan karena sudah sesuai dengan perjanjian.
“Yang dipertanyakan mereka adalah dasar apa kami Megajasa Kelola melakukan pemungutan retribusi parkir, sudah dijelaskan bahwa kami memiliki perjanjian bahwa 16% berupa lahan pengaspalan ini akan dikelola oleh pengelola Megamas,” katanya.
Dia mengatakan, pemungutan biaya parkir itu dilakukan untuk membiayai pengelolaan dan perawatan fasilitas area itu. Hal itu meliputi penerangan dan pengaspalan pada area tersebut. Dia menegaskan, hal itu sudah disepakati dalam perjanjian dengan Pemkot Manado.
“Dalam klausul itu dituliskan bahwa area 16% itu dikelola dan dimanfaatkan oleh pengembang dalam hal ini Megasurya. Cuma secara detailnya tidak dijelaskan memang bahwa harus memungut retribusi di sana, jadi klausulnya belum jelas,” ujarnya.
Pihak pengelola juga merasa keberatan karena merasa sudah melakukan kewajibannya dengan menyetorkan 35% biaya pajak retribusi kepada Pemkot Manado setiap bulan. Pemungutan biaya parkir, imbuhnya, bahkan sudah dilakukan selama 15 tahun.
“Itu kita sudah retribusi 15 tahun, kenapa sekarang dipermasalahkan? Seolah-olah kami tidak memberi [pajak] kepada pemerintah, 35% tiap bulan kami berikan ke pemerintah. Ini yang kedua kali mereka sidak, terakhir tahun 2013,” ungkapnya.