Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Manado Tertibkan Perizinan Bangunan

Pemerintah Kota Manado menertibkan sejumlah bangunan yang dinilai menyalahi aturan sebagai efek jera terhadap para pelaku usaha.
Izin mendirikan bangunan (IMB/Ilustrasi-jakarta.go.id
Izin mendirikan bangunan (IMB/Ilustrasi-jakarta.go.id

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Kota Manado menertibkan sejumlah bangunan yang dinilai menyalahi aturan sebagai efek jera terhadap para pelaku usaha.

Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado Steven Runtuwene menjelaskan, berdasarkan aduan dari masyarakat, sejumlah pelaku usaha di Kawasan Megamas Manado, didapati melanggar aturan.

Salah satunya adalah Level 1 Bar and Resto dan Karaoke Double O yang berlokasi di Ruko Smartplus.

Dia mengatakan bahwa usaha tersebut belum mengubah peruntukkan izin bangunan menjadi usaha restoran dan tempat hiburan.

“Izinnya hanya ruko tapi di situ dijadikan tempat karaoke dan tempat hiburan malam, itu alih fungsinya harus jelas. Mereka harus mengubah bangunan struktur bangunan dari IMB yang ada, SPPL [Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan] juga dari SPPL ke UKL-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup] harus jelas,” katanya, Senin (29/7/2019).

Steven menuturkan bahwa hal itu merugikan Pemerintah Kota dan masyarakat Manado. Pasalnya, tanpa izin pengelolaan bangunan yang sesuai dengan usaha, pelaku usaha dapat terhindar dari pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Manado.

Pasang Stiker

Sebagai bentuk peringatan awal, DPM-PTSP Kota Manado memasang stiker pernyataan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin.

Steven mengharapkan pemilik usaha itu dapat segera mengubah izin peruntukkan bangunan agar tidak mendapatkan sanksi. Selain itu, pihaknya juga memberi teguran kepada PT Megajasa Kelola sebagai pengelola Kawasan Megamas, Manado terkait retribusi parkir.

Menurutnya, perseroan telah menyalahi aturan dengan memungut parkir masuk di area milik Pemkot Manado.

Dia menjelaskan, dari sekitar 350 hektare lahan yang dikelola, 16 persen lahan dimiliki oleh Pemkot Manado. Pengelola dinilai tidak berhak memungut biaya retribusi parkir untuk memasuki area itu.

 Pengelola, lanjut Steven, diperbolehkan memungut parkir di luar area tersebut.

“Jadi ini kalau memang pihak pengelola mau tagih retribusi harusnya di lahan mereka, bukan di lahan 16 persen. Ke depan kita harus bebaskan ini, mereka [pengelola] harus cari sendiri ranah mereka yang untuk mengelola lahan parkir,” jelasnya.

Selain retribusi, pihaknya juga mempersoalkan bangunan portal di pintu masuk dan keluar kawasan. Bangunan itu bersifat permanen dan seharusnya mengurus izin ke Pemkot Manado.

Praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan Pemkot Manado juga telah menerima pajak retribusi sebesar 35 persen dari pengelola setiap bulan.

“Dari pihak pengelola itu mengatakan ada kerja sama, tapi dalam nomenklatur yang ada itu tidak ditulis bahwa mereka boleh mengambil alih status parkir, tidak ada lahan parkir diambil oleh pengelola, tapi itu harus pemerintah kota amnado,” ujar Steven.

Manager Operation Megajasa Kelola Faizi Sukmana mengakui bahwa pihaknya lalai dalam mengurus izin pendirian bangunan portal parkir karena faktor ketidaktahuan. Namun, retribusi parkir menurutnya tidak dapat dipermasalahkan karena sudah sesuai dengan perjanjian.

“Yang dipertanyakan mereka adalah dasar apa kami Megajasa Kelola melakukan pemungutan retribusi parkir, sudah dijelaskan bahwa kami memiliki perjanjian bahwa 16 persen berupa lahan pengaspalan ini akan dikelola oleh pengelola Megamas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper