Bisnis.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Ketua DPRD Paris Yusuf pada rapat paripurna DPRD ke – 223, Senin (29/07/2019). Dokumen Ranperda Perubahan APBD 2019 akan dikonsultasikan ke Kemendagri paling lambat 15 hari kerja sebelum ditetapkan sebagai Perda Perubahan APBD 2019.
Walik Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyampaikan, Perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan dan keadaan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD. Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2019 ini tetap memprioritaskan belanja daerah untuk pencapaian kinerja.
“Beberapa perubahan asumsi dasar pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2019 sebagaimana yang telah disampaikan adalah hasil pembahasan antara banggar dan TAPD Provinsi Gorontalo,” ungkapnya, dikutip dari siaran pes, Senin (29/7/2019).
Bekas Sekda Provinsi Gorontalo itu menambahkan, bahwa perubahan APBD tahum 2019 tetap fokus pada delapan program unggulan pemprov Gorontalo yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan.
Idiris juga mengimbau kepada para pimpinan OPD untuk melakukan langkah percepatan dalam waktu yang singkat, agar perubahan APBD 2019 dapat terserap dengan baik.
Baca Juga
“Setelah ditandatangani perubahan APBD 2019, waktu efektif tinggal 4 setengah bulan lagi. Untuk itu para pimpinan OPD segera melakukan langkah cepat, agar perubahan perubahan APBD 2019 dapat terserap dengan baik. Demi kepentingan masyarakat dan tetap memperhatikan kualitas,” katanya.
Dalam perubahan APBD Gorontalo 2019, diputuskan target pendapatan daerah meningkat 1,6% menjadi Rp1,95 triliun. Adapun, target belanja daerah meningkat 3,18% dari Rp61,12 miliar menjadi Rp62,25 miliar.