Bisnis.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan upaya penagihan kepada 12 perusahaan atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp3,7 miliar.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Makassar dengan total tunggakan iuran sebesar Rp3.720.384.470 pada Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan di Makassar, Kamis (25/7/2019).
“Agar lebih meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya masalah tunggakan iuran maka dengan itu kami serahkan 12 SKK kepada Kejari Makassar," jelas Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Raden Harry Agung Cahya.
Harry berharap Rakor Tim Kepatuhan Kota Makassar dapat menghasilkan beberapa kesepakatan dan program kerja eksekusi untuk kepatuhan pemberi kerja.
Rakor Tim Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menghadirkan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Makassar, Adnan Hamzah mengungkapkan, kerja sama Tim Kepatuhan ini berujung pada patuhnya perusahaan pada program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari sisi kepesertaan maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sehingga proses litigasi atau nonlitigasi atas SKK BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kejari akan berakibat pada pemberian sanksi kepada perusahaan bersangkutan, mulai dari pidana, pailit hingga pencabutan izin operasi.
Sementara Drs Bachtiar Hatamba selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sulawesi Selatan mengungkapkan pengawasan pada perusahaan yang tidak tertib hukum maka juga akan ditindak sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.
"Jadi ketika ada dari perusahaan itu yang tidak patuh maka kita akan tegakkan itu, ada mekanismenya. Tentu yang pertama itu ada nota 1 dan nota 2 dan paling terakhir itu adalah rekomendasi," katanya.
Rekomendasi yang dimaksudkan akan diserahkan kepada PTSP dengan dua hal utama yakni penutupan sementara dan penutupan selanjutnya.
"Yang perlu diantisipasi dan kita minta perlindungan dari kejaksaan apabila ada serangan baliknya, karena bagaimanapun juga perusahaan itu tetap punya bantuan hukum," katanya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Arya Purna Bawa menyampaikan tim kepatuhan yang dibentuk BPJS Ketenagakerjaan tersebut berfungsi agar Dinas Ketenagakerjaan memberikan imbauan kepada tenaga pekerja supaya merasa aman, tentram dan terlindungi selama melaksanakan pekerjaannya.
"Manfaatnya kepada pekerjanya dan perusahaannya, jika melakukan aktifitas pekerjaan dalam sebuah perusahaan otomatis sudah terlindungi. Intinya pekerja yang sudah terdaftar di perusahaan," jelasnya.
Secara saksama, kata Arya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkhusus ke perusahaan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, Disnaker Kota Makassar menyiapkan reward atau penghargaan bagi perusahaan yang aktif dalam proses memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerjanya.