Bisnis.com, MANADO - Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) masih rendah. Pertumbuhan NPWP tidak sesuai dengan potensi pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, capaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filling tercatat sebesar 131,71% pada kuartal II/2019. Namun demikian, Kepatuhan Formal Wajib Pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi (OP) Non-karyawan pada kuartal II/2019 baru mencapai 37,87%.
“Nah, ini yang terdiri dari badan usaha dan orang pribadi tetapi bukan karyawan, dia bisa usahawan, wiraswasta dan ini kepatuhannya sangat meresahkan,” tutur F.N.Rumondor, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Suluttenggomalut kepada Bisnis, Jumat (19/7/2019).
Dia mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus melakukan sosialisasi kepada WP untuk meningkatkan tingkat kepatuhan itu. Saat ini, kata dia, pelaksanaan penyuluhan sudah melebihi target kegiatan yang ditetapkan.
Rumondor mengatakan, tingkat kepatuhan yang rendah ini juga berkorelasi dengan bertambahnya jumlah WP yang dilihat dari pertumbuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh DJP Suluttenggomalut.
Menurutnya, tidak semua NPWP yang baru diberikan kepada WP dengan potensi pajak yang tinggi. Hal ini, menurutnya membuat proses peningkatan kepatuhan WP sulit ditingkatkan. Dengan kata lain, tidak semua WP sebenarnya memiliki potensi pajak yang bagus, namun jumlahnya tetap naik.
“Sekarang kalau mau ajukan kredit harus ada NPWP, padahal sebenarnya tidak potensi dari penerimaan pajak, belum lagi kreditnya konsumtif. Kami harus tambah WP tapi belum tentu ada potensi pajak di situ, itu dilemanya. Kepatuhan dia berkorelasi dengan penerimaan pajak, tapi tidak mutlak,” jelasnya.