Bisnis.com, MANADO—Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Moh. Adrian Noervianto medorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pendanaan infrastruktur.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digelar di Hotel Lagoon, Kota Manado, Sulut.
Adrian mengatakan, dalam aturan itu ada tiga skema pembiayaan untuk pinjaman pemerintah daerah. Selain pinjaman dengan jangka waktu masa kepemimpinan kepala daerah, ada skema obligasi dan skema KPBU.
“Pinjaman dan obligasi itu punya beban kewajiban (yang harus dibayar), yaitu pokok dan bunga ,kalau obligasi pokok dan kupon. Nah, sebenarnya ada alternatif yang lebih baik yakni KPBU,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/6/2019).
Menurutnya, KPBU sengaja dihadirkan pemerintah melalui Perpres No. 38 tahun 2015 dan Permendagri 96 tahun 2015 untuk mendorong pembangunan infrastruktur daerah khususnya di bidang pelayanan.
“Dalam KPBU Pemda hanya membayar ketersediaan layanan atau Availability Payment (AP) namanya. Ketika SPAM dibangun swasta, maka Pemda yang beli airnya. Kesepakatan ada kewajiban membeli produknya, maka dalam pasal 4, Permendagri No. 96 tahun 2016 DPRD wajib menyetujui pembayaran AP-nya,” tegas Adrian.
Di tempat yang sama, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku yakin dan konsisten dengan kebijakannya untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) melalui skema KPBU. Saat ini skema tersebut terus berproses sebelum disetujui oleh DPRD Provinsi.
“RS Ainun itu kewajiban dasar kita pemerintah daerah, untuk siapa? Untuk masyarakat. Kita ingin punya rumah sakit rujukan terbaik agar warga Gorontalo tidak lagi ke Makassar atau ke Manado untuk berobat. Masalahnya kan kita tidak punya biaya untuk bangun? Makanya kita gunakan skema KPBU ini,” jelasnya usai acara.
Rusli berharap pemerintah daerah di Gorontalo bisa mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi khususnya untuk pembangunan infrastruktur vital. Infrastruktur yang bisa dibiayai skema KPBU, lanjutnya, sesuai hasil kebutuhan dan kajian.