Bisnis.com, MANADO – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo melaporkan dugaan perusakan hutan bakau atau mangrove di kawasan hutan lindung swasta Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo kepada Pemerintah Provinsi.
Hal itu disampaikan Japesda Gorontalo melalui surat resmi kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Melalui surat itu, Japesda menyampaikan bahwa hasil survei lapangan lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu berada di kawasan hutan lindung.
Japesda meminta Pemprov Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Organisasi itu juga meminta Bagian Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memberikan sanksi kepada pemrakarsa karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
“Kami menyampaikan hasil assessment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan perusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Ketua Japesda Gorontalo Nurain Lapolo seusai bertemu dengan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim seperti dikutip dari siaran pers pada Selasa (18/6/2019).
Dia juga menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang tidak berkoordinasi sebelum memulai pembangunan wisata Pantai Ratu.
“Kami tidak menentang niat baik Bupati Boalemo yang ingin membangun sektor pariwisata. Namun, hendaknya tidak mengenyampingkan sektor lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perikanan,” tutur Nurain.
Wagub Gorontalo Idris Rahim berjanji akan membahas dugaan perusakan itu bersama pihak-pihak terkait. Dia juga mengatakan bahwa apabila terbukti bersalah, Pemkab Boalemo akan mendapat sanksi sesuai perundang-undangan.
“Kami segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemkab Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Wagub.