Bisnis.com, MANADO — Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo diminta mencantumkan batas tanggal kedaluwarsa dalam label kemasan.
Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Provinsi Gorontalo Idah Syahidah mengatakan bahwa hal itu harus dilakukan untuk meyakinkan konsumen tentang kualitas produk yang dipasarkan.
“Kita lihat sekarang ini keragaman olahan UMKM Gorontalo sudah cukup banyak, terlebih olahan dari ikan. Setiap produk harus ada tanggal kedaluwarsanya, harus dan wajib dilakukan untuk meyakinkan seorang konsumen supaya tidak ada keraguan,” katanya, dikutip dari siaran pers Jumat (3/5/2019).
Idah menambahkan, para pelaku UMKM juga harus bisa menampilkan label halal dan label dari Badan POM. Hal ini dinilai sangat penting, sebab pada industri 4.0 ini konsumen lebih pandai memilih dan produk yang sehat untuk dikonsumsi.
“Zaman sekarang kecenderungan perubahan gaya hidup masyarakat memerlukan makanan yang sehat dan berprotein tinggi. Terlebih jika kalian memasarkan lewat media sosial, pasti yang dilihat lebih dahulu adalah label halalnya. Tapi Alhamdulillah saya lihat hari ini, produk yang ditampilkan semua ada label halalnya, ” tuturnya.
Idah juga mengatakan, program gemar makan ikan yang sudah sejak lama digalakkan melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Gorontalo, akan terus berlanjut sampai akhir masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.