Bisnis.com, MANADO—Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengeluarkan menggelar kegiatan Layanan Mobile Service Perizinan dan Non Perizinan di Pohuwato. Sebanyak 30 izin diterbitkan dalam acara yang berlangsung selama 5 hari tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Husein Hasni mengatakan bahwa 30 izin tersebut terdiri dari 13 layanan izin bidang perikanan, 11 layanan izin di bidang ketenagalistrikan, dan 6 layanan izin di bidang Perhubungan.
Menurutnya, kegiatan tersebt dilaksanakan untuk mendukung salah satu misi pemerintah Provinsi Gorontalo yakni pemerintahan yang lebih melayani.
”Kami ingin mendekatkan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat,” katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers, Minggu (28/4/2019).
Dia juga mengatakan bahwa, kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan tanpa harus meninggalkan tempat mereka beraktivitas. Sehingga, proses perizinan akan lebih menghemat waktu dan biaya.
“Kami ingin menghilangkan citra negatif mengenai pelaksanaan pengurusan perizinan yang selama ini bagi masyarakat masih dianggap sulit dan berbelit-belit,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Sriyulianti MH Dungga mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama nelayan yang mengurus izin perikanan, dan izin di bidang ketenagalistrikan seperti izin operasi genset dan Trayek AKDP.
“Di samping memberikan layanan perizinan pada kegiatan mobile service, kami juga memberikan pelayanan informasi dan pengaduan perizinan,” tuturnya.
Selama 5 hari pelayanan, jenis izin yang dilayani yaitu Perizinan Bidang Perikanan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Adapun, perizinan pada bidang Perhubungan meliputi Izin Trayek AKDP dan Perizinan Bidang Energi Ketenagalistrikan yakni Izin Operasi Genset dengan kapasitas diatas 200 kva, surat keterangan kapasitas 25—200 kva dan laporan untuk kapasitas sampai dengan 25 kva.