Bisnis.com, MANADO — Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengingatkan para pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi persyaratan agar tidak melampaui batas dari pemerintah pusat.
“Sejak 8 tahun yang lalu saya duduk di kementerian, permasalahan yang timbul hanya itu-itu terus. Padahal persyaratan ini sudah jelas yang harus dilengkapi. Kami sudah melaksanakan mulai dari musrenbang tingkat nasional sampai diskusinya di tingkat regional hingga di masing-masing daerah. Tetap saja masalah yang timbul tentang persyaratan,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (25/4/2019).
Darda menyampaikan, penyaluran DAK untuk triwulan I tahun 2019 belum disalurkan ke kas daerah. Hal Ini disebabkan oleh masih adanya persyaratan yang perlu dipenuhi oleh masing-masing OPD terkait persyaratan penyaluran DAK itu.
Dia menjelaskan, masih banyak keluhan atas laporan dari daerah-daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan DAK, terutama dari sisi laporan, persyaratan pencairan anggaran, dan penyerapan yang tidak maksimal.
Daerah penerima DAK tidak bisa menggunakan dana tersebut secara keseluruhan, banyak juga penyerapannya hanya sampai 62 persen saja dan yang paling tinggi 92 persen hingga 93 persen.
“DAK tahun 2019, pemerintah pusat akan lebih fokus pada daerah-daerah tertinggal dan terluar. Jangan sampai penyerapan DAK kita kalah dengan daerah-daerah tertinggal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Fahma Sari Fatma mengatakan, bimtek ini bertujuan untuk mempersiapkan semua petugas ataupun pejabat pengelola DAK.
“Kami ingin mengawal penerapan DAK ini karena melihat dari tahun-tahun sebelumnya kurangnya kesiapan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan alhamdulilah kita sudah lakukan kumpulkan semua pejabat-pejabat pengeloala DAK baik provinsi maupun kabupaten /kota,” ujarnya.