Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menemukan dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan empat calon anggota legislatif di wilayah itu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husain mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan ketika pihaknya melakukan patroli pada Minggu (14/4/2019).
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi ada calon anggota legislatif (caleg) yang membagikan bahan pokok dan kerudung kepada masyarakat, dengan menyertakan bahan kampanye seperti kartu nama dan contoh surat suara.
Kasus ini pun sedang dalam proses investigasi dan klarifikasi dari sejumlah saksi.
"Tim sudah ke lokasi dan sudah ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan," terangnya, seperti dilansir Antara, Selasa (16/4).
Keempat caleg itu berasal dari partai yang berbeda, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat. Sebagian merupakan caleg provinsi dan sebagian lainnya caleg untuk wilayah kabupaten.
Jika syarat tindak pidana terpenuhi, maka kasus ini akan diteruskan ke tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. Apabila mereka terpilih dalam Pemilu tapi ternyata kemudian terbukti bersalah, maka hasil Pemilu bisa gugur.
"Kalau nanti terbukti, putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan mereka akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak kedua di partai itu," tutur Ruslan.
4 Caleg di Sulteng Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu
Empat calon anggota legislatif di Sulawesi Tengah diduga melakukan tindak pidana Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu