Bisnis.com, MANADO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan skema investasi bodong dengan skema manusia membantu manusia (MMM).
Investasi tersebut mengharuskan peserta harus mengirimkan uang sejumlah Rp25.000 kepada empat peserta lain dan mencantumkan nomor rekening, nomor telepon, dan alamat surat elektronik. Keuntungan akan didapatkan peserta dengan mengajak orang lain ikut berinvestasi.
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Industri keuangan Non Bank (IKNB) dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut Ahmad Husain mengatakan bahwa investasi dengan nama lain mavrodi mondial moneybox (MMM) sejauh ini belum ada keluhan terkait hal itu.
Namun, investasi itu dikhawatirkan dapat mendorong terjadinya pencurian data nasabah. Menurutnya, data pribadi yang dibagikan secara terang-terangan dapat dimanfaatkan dengan tidak semestinya oleh peserta lain.
“Sekarang kan serba digital, serba cloud, semua terhubung. Kalau email, nomor telepon, dan nomor rekening diberikan secara gratis, ini kombinasi maut sebenarnya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/4/2019).
Di sisi lain legalitas investasi tersebut menurutnya juga masih dipertanyakan. Sebab, dengan karakteristik yang ada, MMM tidak dapat dikategorikan sebagai instrumen investasi sebab tidak ada kegiatan produktif sebagai underlying dari investasi itu.
Dia juga mengatakan bahwa investasi tersebut tidak diatur dan diawasi oleh OJK maupun satgas waspada investasi. Oleh karena itu, apabila terjadi kerugian atau kegagalan investasi peserta tidak dapat melaporkannya kepada pihak siapapun.
“Skemanya beda, ini tidak ada return yang jelas, kalau investasi ada usaha, kegiatan produktif, ini tidak ada. Jadi ini tidak dapat dikatakan sebagai sebuah instrumen investasi,” katanya.
Kendati demikian, dia tidak menampik imbauan untuk tidak mengikuti investasi tersebut juga mendapat tantangan dari masyarakat. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang beranggapan dana yang dikeluarkan tidak terlalu besar dan tidak akan membuat rugi.
Meski secara nominal tidak terlalu besar, namun menurutnya apabila dibiarkan terus investasi ini berpotensi memberikan dampak yang lebih besar. OJK, lanjutnya, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut dalam investasi bodong itu.
“Yang kita jaga ini justru efek sosial ekonominya, karena kalau dari segi legalitas mungkin legal. Karena katanya legal. Siapa yang tahu kalau uang yang kita kasih berputar kepada kaum teroris, atau untuk sarana pencucian uang,” katanya.