Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Garap Aparatur Kelurahan & Desa di Kabupaten Minahasa

BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memberikan perlindungan kerja kepada aparatur desa.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, MINAHASA—BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memberikan perlindungan kerja kepada aparatur desa.

Kerja sama tersebut ditandai dengan pendandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Minasaha Royke Octavian Roring dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tri Candra Kartika, Senin (4/3/2019).

Pemerintah Kabupaten Minahasa menyerahkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian 3.534 aparatur desa kepada BPJS Ketenagakerejaan. Sebelumnya, pada 2018 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 2.631 Pegawai non-ASN/ THL serta 556 Aparatur Kelurahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Candra Kartika saat manyatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta non-ASN, aparatur kelurahan serta aparatur desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pelayanan yang kami berikan meliputi seluruh Provinsi Sulawesi Utara, kami sudah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Sulawesi Utara untuk memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ucapnya, dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2019).

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan pick me up service kepada peserta. BPJS akan membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun ahli waris peserta yang tidak mampu datang ke kantor untuk pengurusan klaim.

“Walaupun peserta atau ahli waris tidak mampu datang ke kantor untuk mengurus klaim, jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian, kami akan melakukan kunjungan langsung ke tempat yang bersangkutan untuk pengurusan klaim,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, BPJS juga melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada 2 ahli waris peserta non-ASN dan 1 pekerja sosial keagamaan melalui pemerintah provinsi Sulawesi Utara, masing - masing senilai Rp24 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler