Bisnis.com, MANADO-- PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) menuntut pemerintah dan penegak hukum lebih tegas menyikapi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Direktur PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) Edi Permadi mengatakan bahwa lokasi longsor di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara merupakan area penggunaan lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Namun, dia menyampaikan bahwa area tersebut berada di luar di site operasi JRBM. Selain itu, tanah di wilayah tersebut masih milik perorangan. Di lokasi itu, lanjutnya, marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang memicu terjadinya longsor pada Selasa (26/02/2019).
Edi menjelaskan, kejadian serupa sudah pernah terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada 4 Juni 2018 yang menyebabkan lima orang penambang tanpa izin meninggal dunia.
Pada Agustus 2018, Kepolisian telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin (illegal) di Bakan telah ditutup, tetapi ternyata masih ada aktivitas penambangan di lokasi itu. Dia meminta para aparat dan pemerintah dapat mengambil sikap tegas terkait hal tersebut.
“Pemerintah harus tegas untuk menertiban penambangan tanpa izin karena dampak terhadap keselamatan dan lingkungan sangat besar,” kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (28/2/2019).
Oleh karena itu, terkait adanya penambangan tanpa izin tersebut, anak usaha perseroan yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak 2016 sampai dengan awal 2019.
"Selama ini pun sudah ada beberapa kali kegiatan penertiban terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut," katanya.
Dia menyatakan dalam mengolah emas, para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia seperti sianida dan merkuri. Limbah dari penggunaan bahan-bahan tersebut, lanjutnya, tidak dikelola dengan baik dan secara akumulasi akan berdampak pada pencemaran lingkungan
"Aktivitas penambangan tanpa izin ini juga telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja," tambahnya.
Di sisi lain, perseroan menyampaikan duka cita atas korban longsor di lokasi penambangan tanpa izin di Desa Bakan, Kecamayam Lolayan , Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Perseroan berharap agar proses evakuasi berjalan lancar dan semua korban berhasil diselamatkan.
"Tim Rescue dari PT J Resources Bolaang Mongondow juga turut terlibat dalam upaya evakuasi, kata Edi.