Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi DID Luwu Utara, Pemkab Sebut Bupati Indah Tidak Terlibat

Dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Luwu Utara kembali ramai dibahas pasca Anggota DPR RI, Muchtar Luthfi Mutty berencana akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. / ANTARA
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. / ANTARA

Bisnis.com, MAKASSAR -- Dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Luwu Utara kembali ramai dibahas pasca Anggota DPR RI, Muchtar Luthfi Mutty berencana akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Luwu Utara Syahruddin Ucok menilai kasus tersebut sejatinya sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta seluruh pihak yang terlibat di dalamnya sudah menjalani proses sebagaimana mestinya.

Pihaknya juga mengaku siap menghadapi laporan yang diduga melibatkan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani. Dia menegaskan, jika terbukti bersalah Bupati Indah pasti sudah lama mengikuti proses hukum.

"Persoalan ini menurut saya, jika Bupati [Indah] bersalah pastilah sudah lama ditahan. Sebab tidak ada orang di NKRI ini yang kebal hukum," katanya dikonfirmasi Bisnis, Selasa (19/2/2019).

Saat skandal korupsi 2011 lalu, Bupati Indah masih menjabat sebagai Wakil Bupati dan terlibat aktif dalam penerapan HPS penggunaan DID padahal bukan tupoksinya. Fakta tersebut telah mengemuka pada persidangan di medio 2017 silam.

Kendati demikian, pada perjalanan kasus itu hanya menyeret dua pihak sebagai terdakwa dan kemudian dipenjarakan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK0 serta mantan Kadis Pendidikan Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

"Untuk selanjutnya, silahkan konfirmasi ke Polda Sulsel," kata Syahruddin.

Sebelumnya legislator NasDem, Muchtar Luthfi Mutty menilai Polda Sulsel tidak tuntas dalam menangani kasus korupsi DID di Luwu Utara sehingga berencana melaporkan kasus tersebut ke KPK.

Luthfi Mutty menyatakan, dia telah menerima laporan serta dokumen detail terkait perkara yang merugikan negara hingga Rp3,6 miliar itu. Dari laporan yang diterimanya, disebutkan adanya indikasi keterlibatan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani.

"Hasilnya Polda Sulsel tidak menuntaskan perkara ini. Jadi, laporan yang kami terima akan diteruskan ke KPK," ujar Luthfi Mutty.

Dari laporan itu pula disebutkan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani terlibat dalam pengaturan proyek dengan nilai total Rp24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.

Terdapat lima item kegiatan dalam proyek itu di antaranya, kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU. Dari seluruh item itu, ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara.

Luthfi Mutty menilai adanya pelanggaran hukum atau tindak korupsi, sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Selaku wakil rakyat, ia mengaku siap meneruskan laporan masyarakat yang merasa hukum tidak berjalan adil dalam penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Luthfi Mutty mengunggah foto dokumen ke laman Facebook pribadinya, terkait laporan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Luwu Utara.

Saat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah ditetapkan dua orang tersangka, kemudian diajukan sebagai terdakwa ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Pada proses persidangan, mantan Bupati Lutra Arifin Junaedi dan Wakil Bupati Luwu Utara (kini Bupati Luwu Utara) Indah Putri Indriyani sudah diperiksa dan memberikan keterangan berbeda.

Agung salah satu terdakwa sempat menyesalkan sikap penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel dinilai tidak adil, sebab terkesan menutupi keterlibatan Bupati Indah Putri Indriyani. Padahal, menurut Agung, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan rekanan pemenang tender semuanya diatur oleh Bupati Indah.

Luthfi Mutty menegaskan pelaporan kasus ini adalah inisiatif pribadi sebagai anggota DPR RI setelah menerima laporan dari warga. Ia menyatakan, tidak ada sama sekali unsur politik dalam kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper