Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Online jadi Kunci Transformasi Minerba

Kementerian ESDM menggelar sosialisasi Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang kini telah dimanfaatkan oleh perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) untuk melaporkan kegiatan produksi dan penjualan komoditasnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar/JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, MAKASSAR-- Kementerian ESDM menggelar sosialisasi Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang kini telah dimanfaatkan oleh perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) untuk melaporkan kegiatan produksi dan penjualan komoditasnya.

Selain MOMS, Kementerian ESDM juga mensosialisasikan aplikasi EPNBP dimana dengan aplikasi tersebut perusahaan tambang  membayarkan penerimaan negara sesuai  dengan kewajibannya. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan  dengan adanya aplikasi MOMS saat ini 100% perusahaan tambang di wilayah izin pusat telah registrasi.

Kendati, sejak diluncurkan pada 2 November 2018, masih banyak perusahaan tambang di daerah yang tingkat kepatuhannya masih rendah.    

"Namun untuk perusahaan di wilayah izin daerah tingkat kepatuhannya masih rendah. Komitmen kita semua dibutuhkan untuk mengawal MOMS ini," ujar Arcandra saat membuka Sosialisasi MOMS dan e-PNBP di Makassar, Selasa (12/2).

Arcandra mengingatkan, lahirnya data produksi dan pemasaran nasional yang valid berasal dari data produksi dan penjualan perusahaan.

"MOMS, e-PNBP, juga perijinan minerba online menjadi kunci penting transformasi minerba. Kita perbaiki sistem wujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, pengusaha juga dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan, dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ungkapnya.

Dalam hal ini dia mengharapkan pada 2019, sistem MOMS dapat diterapkan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Dia juga meminta kepada perusahaan minerba yang hadir untuk dapat melaporkan data setiap hari dengan transparan, sehingga daerah juga mendapat bagiannya dengan lebih fair.

"Disinilah perlunya adanya peran serta Pemerintah Daerah khususnya Dinas ESDM dan Inspektur Tambang. Kami sudah menugaskan Inspektur Tambang, memastikan seluruh pemegang IUP melakukan registrasi dan input data ke dalam sistem MOMS ini" imbuhnya .

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono melaporkan, hingga saat ini tercatat perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah registrasi dalam sistem MOMS adalah sebanyak 540 perusahaan, terdiri dari 365 perusahaan batubara dan 175 perusahaan mineral.

"Hari ini 135 perusahaan di Indonesia bagian timur kami undang dan 3 hari ke depan akan diberikan bimbingan terkait MOMS dan e-PNBP. Kami berharap ke depan IUP CnC (Clear & Clean) yang berjumlah 4500-an dapat mengisi ini semua sehingga transformasi pertambangan nasional akan semakin baik," ungkap Bambang.

MOMS dapat menerima data dan menganalisis data atas pelaporan produksi dan penjualan yang disampaikan pelaku usaha kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang kemudian disajikan menjadi data yang akurat dan real time yang mudah diakses internal dan eksternal.

Dengan adanya penyampaian data yang cepat, akurat dan up to date akan memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional sub sektor minerba.

Infrastruktur sistem monitoring produksi dan penjualan mineral dan batubara mampu melakukan pemantauan dan menampilkan informasi dalam bentuk perangkat mobile, antara lain  data profil perusahaan, data cadangan mineral dan batubara, data produksi tambang mineral dan batubara, data pengolahan mineral dan batubara, dan data pemurnian mineral dan batubara. 

Selain itu, data inventori mineral dan batubara, juga data penjualan dan harga produk mineral dan batubara juga turut dipantau di aplikasi tersebut.  

Bambang menjelaskan selama 6 bulan penggunaan e-PNBP Minerba hingga Januari 2019 jumlah perusahaan yang registrasi di e-PNBP Minerba sebanyak 1.023 perusahaan yang terdiri dari  68 PKP2B, 32 KK, 3 IUP BUMN, 72 IUP PMA, dan 848 IUP Daerah dengan jumlah transaksi PNBP senilai Rp1,91 Triliun.

Aplikasi e-PNBP minerba telah digunakan oleh perusahaan untuk membayar PNBP mineral dan batubara berupa Iuran tetap, Royalti, dan Penjualan Hasil Tambang sejak tanggal 1 Agustus 2018 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 8 Tahun 2018 pada 25 Juni 2018.

Untuk meningkatkan jumlah perusahaan menggunakan e-PNBP Minerba maka pembayaran langsung melalui SIMPONI ditutup sejak tanggal 1 Februari 2019 sehingga pembayaran PNBP dialihkan ke e-PNBP Minerba yang telah terintegrasi dengan SIMPONI.

Selanjutnya Kementerian Keuangan telah menginformasikan kepada para pengguna SIMPONI bahwa pembayaran PNBP minerba berupa Iuran Tetap, Royalti, dan Penjualan Hasil Tambang menggunakan e-PNBP Minerba sejak 1 Maret 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper