Bisnis.com, MAKASSAR -- Dalam memudahkan masyarakat untuk proses pembayaran kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, meluncurkan layanan Simpanan Pinjaman Pajak Daerah (Sipijar).
Kapala Bapenda Sulsel, Tautoto TR mengatakan, Sipijar ini merupakan tabungan khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didebet setiap bulan dari tabungan induk. Layanan ini menggandeng Bank Sulselbar.
"Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu pusing dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, karena pembayaran pajak akan dipindahbukukan secara otomatis dari rekening nasabah," terang Tautoto di kantor Bapenda Sulsel, Senin (4/2/2019).
Jadi lanjutnya lagi, pembayaran secara otomatis itu pindah ke kas daerah sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Namun sebelumnya, masyarakat juga harus melakukan pendaftaran atau registrasi secara elektronik di kantor Samsat.
Layanan ini kata Tautoto mampu menyelamatkan masyarakat dari pengenaan denda yang seringkali terjadi karena faktor lupa. Adapun skema yang diterapkan dalam layanan Sipijat yaitu dengan menggunakan skema kredit.
"Kami juga ucapka terimakasih kepada PT Bank Sulselbar yang telah membebaskan bunga atas kredit Ini, juga dengan persyaratan yang begitu mudah," kata Tautoto.
Baca Juga
Direktur Utama PT Bank Sulselbar, Andi Muhammad Rahmat menerangkan, layanan ini merupakan bentuk kerja sama Bank Sulselbar selaku mitra Pemprov Sulsel. Layanan ini dibuka bagi masyarakat umum, khususnya ASN dalam lingkup Pemprov Sulsel.
"Pada intinya layanan ini memberi kesempatan kepada nasabah Bank Sulselbar untuk menyicil pajak kendaraan bermotor, baik dalam bentuk tabungan maupun kredit," ungkap Rahmat.
Ia mengatakan, kerja sama ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan Bapenda Sulsel bersama Bank Sulselbar. Sebelumnya Bank Sulselbar juga terlibat dalam proses layanan Samsat Keliling.