Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Jemaah Selepas Hakim Vonis CEO Abu Tours

Chief Executive Operation (CEO) PT Abu Tours Hamzah Mamba akhirnya dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta kepada CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba atas tuduhan penggelapan uang jemaah travel umrah yang dikelolanya sebesar Rp1,2 triliun./Bisnis-Andini Ristyaningrum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta kepada CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba atas tuduhan penggelapan uang jemaah travel umrah yang dikelolanya sebesar Rp1,2 triliun./Bisnis-Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, MAKASSAR – Chief Executive Operation (CEO) PT Abu Tours Hamzah Mamba akhirnya dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Hakim Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

Hamzah terbukti melakukan penggelapan uang jemaah travel umrah yang dikelolanya sebesar Rp1,2 triliun dengan total jemaah 96.976 orang. Dalam sidang vonis itu, Hamzah hanya mampu tertunduk lesu setelah hakim menyatakan vonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

"Pertimbangan Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan kami. Hanya ada beberapa hal yang berbeda dari tuntutan sebelumnya, khususnya terkait pidana denda," ungkap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nana Riana usai sidang.

Sebelumnya JPU menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta atau sekitar 1% dari jumlah maksimal Pasal 3 Undang-undang RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pada sidang vonis, denda naik menjadi Rp500 juta. Nana mengaku, pihaknya telah melakuan koordinasi dengan kurator terkait perubahan pidana denda tersebut.

"Kami menilai dari sisi keadilan dan pemanfaatan khususnya bagi korban, bahwa semakin besar denda yang dijatuhkan, semakin mengurangi hak dari para korban," jelas Nana.

Karenanya, lanjut Nana pihaknya akan berupaya menempuh jalur banding dengan mengajukan laporan kepada pimpinan terkait pidana denda. Hal itu dilakukan agar para korban dalam hal ini calon jemaah yang gagal berangkat umrah bisa mendapatkan hak ganti rugi.

Sementara untuk vonis pidana, Nana mengaku puas dengan putusan hakim. Hukuman tersebut sudah berdasarkan Undang-undang pidana badan yang paling maksimal.

Selain melanggar pasal 3 UU RI No.8/2010, Hamzag juga didakwa atas pelanggaran pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Salah satu agen asal Balikpapan, Kalimantan Timur Netty Muspita tampak lesu dengan putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap Hamzah Mamba. Baginya hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.

"Saya ada 200 jemaah yang gagal berangkat. Tapi saya ke sini mewakili seluruh agen dari Kaltim. Secara total ada 7.000 jemaah dari Kaltim yang gagal berangkat," kata Netty.

Netty mengaku tak lagi peduli dengan putusan yang dijatuhkan hakim. Yang terpenting bagi dia 7.000 jemaah asal Kaltim bisa diberangkatkan umrah segera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper