Bisnis.com, MAKASSAR -- Chief Executive Officer (CEO) PT Abu Tours, Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum menegaskan, tuntutan itu diberikan terkait perkara kasus penggelapan uang 96.976 calon jemaah umrah dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Berdasarkan Undang-undang, apa yang kami tuntutkan ini adalah pidana badan yang paling maksimal. Apa yang telah disampaikan para jemaah dari mulai sebelum sidang sampai hari ini telah kami akomodir," ungkap Tim JPU, Darmawan Wicaksono.
Diterangkan Darmawan, tuntutan itu dibuat juga berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Hamzah Mamba. Ia menyebut, ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang telah diminta keterangannya di persidangan Hamzah Mamba.
Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 3 Undang-undang RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Terdapat 400 barang bukti yang berhasil diamankan sejak penahanan Hamzah pada 21 Agustus 2018 lalu. Diketahui, dalam kasus ini total kerugian para calon jemaah mencapai Rp1,2 triliun.
Darmawan menerangkan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba bersama istrinya Nursyariah Mansyur, Manajer Keuangan PT Abu Tour, Kasim Sanusi, dan Komisaris PT Abu Tours, Chaeruddin.
"Untuk selanjutnya kita akan menggelar sidang pleidoi atau pembelaan untuk terdakwa akan digelar pada Kamis (24/1/2019) mendatang," kata Darmawan.