Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semen Tonasa Raih Penghargaan Industri Hijau 2018

PT Semen Tonasa meraih Penghargaan Industri Hijau level 5 dari Kementerian Perindustrian seiring dengan penerapan konsep efesiensi berkelanjutan ramah lingkungan.

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Semen Tonasa meraih Penghargaan Industri Hijau level 5 dari Kementerian Perindustrian seiring dengan penerapan konsep efesiensi berkelanjutan ramah lingkungan.

Produsen semen yang berbasis di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, ini juga mengantongi Sertifkat Industri Hijau 2018.

Adapun penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada Dirut Semen Tonasa Subhan pada acara penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan jajaran pemda Pangkep serta Pemprov Sulsel, sehingga perusahaan mampu mewujudkan industri hijau," kata Subhan dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.

Penghargaan Industri Hijau level 5 yang diterima tersebut menjadi penghargaan kelima yang diterima perusahaan secara berturut dalam kurun 2014 hingga 2018 ini.

Menurut Subhan, penghargaan tersebut sejalan dengan visi Semen Tonasa untuk menjadi perusahaan terkemuka di Indonesia yang efisien dan berwawasan lingkungan.

Menurut dia, sangat penting agar perusahaan memiliki ikon bahwa industri itu tidak didefinisikan sebagai perusahaan lingkungan tetapi bagaimana kehadiran industri itu dari sisi ekonomi dieksploitasi dengan baik, tetapi dari lingkungan terus dilakukan perbaikan dengan terus menjaga lingkungan.

"Semen Tonasa punya komitmen yang kuat untuk terus menjaga lingkungan, tidak hanya mengeksploitasi tetapi bagaimana pasca pemanfaatan itu ada pemeliharaan dengan baik," ujarnya.

Tantangan kedepan, lanjut dia, sangat kritis sehingga perlu pula melakukan aktivitas-aktivitas untuk mendukung terutama yang menyangkut keberlanjutan lingkungan. 

"Mudah-mudahan apa yang telah kita sepakati bersama akan menghasilkan suatu output yang sangat bermanfaat baik untuk lingkungan dan untuk kemaslahatan masyarakat disekitar PT Semen Tonasa," harapnya

Sementara itu, Menperin Airlangga Hartarto mengatakan mengatakan berdasarkan hasil assessment industri untuk penghargaan Industri Hijau 2018, diperoleh penghematan energi senilai Rp1,8 triliun dan air senilai Rp27 miliar.

“Dengan adanya penghematan pemakaian energi dan air, hal ini juga membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca serta meningkatkan daya saing produk industri,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atas usaha sendiri atau 41% dengan bantuan dari luar pada 2030. 

Airlangga menuturkan penghematan ini juga merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Dalam menerapkan industri hijau, perusahaan melakukan perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi dengan pendekatan no cost dan low cost. 

Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau menjadi salah satu faktor daya saing dan menjadi tuntutan pasar seiring dengan peningkatan kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan.

Sebagai informasi, Penghargaan Industri Hijau sendiri merupakan salah satu kegiatan Kemenperin yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan dorongan agar industri dalam negeri bisa menjadi industri yang ramah lingkungan dengan memperhatikan teknologi prosesnya.

Pada tahun ini, jumlah peserta yang mendaftarkan penghargaan industri hijau sebanyak 153 perusahaan atau meningkat 15% dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima penghargaan juga meningkat dari 124 perusahaan menjadi 143 perusahaan atau naik 15,3%.

Dari 143 perusahaan tersebut, sebanyak 87 perusahaan dengan level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Selain penghargaan industri hijau, Kemenperin juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. 

Pelaksanaan sertifikasi ini dimulai pada tahun lalu dengan penerima sebanyak 5 perusahaan dan pada 2018 sebanyak 9 perusahaan mendapatkan sertifikat industri hijau. 

Sertifikat itu berlaku selama 4 tahun dan perusahaan berhak menggunakan Logo Industri Hijau pada nama perusahaan.

Pelaksanaan sertifikasi industri hijau dilakukan untuk komoditi semen portland, karet remah, pengasapan karet, tekstil (pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan), susu bubuk, pulp dan pulp terintegrasi kertas, pupuk buatan tunggal hara makro primer, dan ubin keramik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper