Bisnis.com, MANADO – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara mendorong keterlibatan pelaku usaha teknologi finansial dalam meningkatkan literasi keuangan.
Kepala OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsoda menilai pendanaan gotong royong alias peer to peer lending di kawasan Sulutgomalut harus dikembangkan. Pemanfaatan teknologi finansial (fintech) tersebut diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan.
Pemerintah, lanjutnya, menargetkan inklusi keuangan pada 2019 dapat mencapai 75%. Oleh karena itu, dia berharap stakeholder terkait bekerja sama sehingga bisa meningkatkan inklusi keuangan.
“Oleh karena itu, perbankan dan IKNB [industri keuangan non-bank] kami dorong untuk masuk ke sana. Bekerjasama dengan pelaku usaha fintech,” ujarnya saat Temu Jurnalis Ekonomi Sulawesi Utara di Tongkaina, Manado, Sabtu (13/10/2018).
Menurut Elyanus dalam skema peer to peer lending perbankan daerah dapat menjadi pemberi pinjaman (lender) dalam perusahaan fintech tersebut. Sementara, untuk peminjamnya (borrower) diharapkan menyasar sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, lanjutnya, target kredit produktif untuk sektor UMKM dan peningkatan inklusi keuangan bisa tercapai.
Elyanus menilai melalui pemanfaatan fintech maka program strategis OJK seperti laku pandai khususnya di daerah terpencil bisa dijangkau.
“Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan pihak lain karena di daerah terpencil kan perlu jaringan, misalnya dengan Telkomsel atau Indosat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut Ahmad Husein mengungkapkan manfaat peer to peer lending.
Menurutnya peer to peer lending diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dijangkau perbankan, termasuk untuk pelaku usaha berkebutuhan khusus.
“Maka dengan ini [peer to peer lending] kami harapkan bisa dijangkau,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini terdapat 70 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 68 berupa perusahaan fintech konvensional dan 2 perusahaan berbasis syariah.
Sebanyak 69 perusahaan fintech berkantor pusat di Jabodetabek dan 1 perusahaan berkantor pusat di Bandung.
Pemodal 70 perusahaan fintech tersebut didominasi dari dalam negeri yakni sebanyak 48 perusahaan. Sedangkan untuk yang dimodali asing terdapat 22 perusahaan.