Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Palu Pastikan Tidak Ada Caleg Mantan Koruptor

Mantan koruptor dipastikan tidak ada yang maju sebagai calon anggota legislatif di Kota Palu.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, PALU - Mantan koruptor dipastikan tidak ada yang maju sebagai calon anggota legislatif di Kota Palu.

Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan tidak ada calon legislatif mantan koruptor untuk DPRD daerah tersebut yang akan bertarung pada pileg 2019 mendatang.

"Tidak ada satu orang pun calon legislatif DPRD Kota Palu yang berstatus sebagai mantan koruptor. Kami mengapresiasi pimpinan partai politik, yang tidak mendaftarkan dan mencalonkan napi koruptor untuk maju dalam pileg," ucap Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, di Palu, Jumat (21/9/2018).

KPU Kota Palu telah menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Palu melalui rapat pleno di salah satu hotel, di Palu, Kamis (20/9).

Agussalim menambahkan, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu

Dalam putusannya MA membolehkan eks-koruptor, bandar narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju dalam pemilihan legislatif.

"Alhamdulillah pimpinan-pimpinan partai politik di Kota Palu menandatangani fakta integritas untuk tidak mencalonkan napi koruptor pada pileg. Ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pimpinan parpol di Palu agar pertarungan pileg DPRD Palu 2019 bebas dari caleg koruptor," sebut Agus.

Menurut dia, sangat penting parpol tidak mencalonkan eks-koruptor dalam pileg DPRD Palu. Tujuan utamanya untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Kampanye damai di Kota Palu akan dilakukan dengan metode pawai keliling daerah. Pawai rencananya diikuti seluruh caleg dari seluruh parpol serta diikuti pula oleh pimpinan parpol.

Pawai kampanye damai akan dimulai dari Kelurahan Pantoloan dan berakhir di Kantor KPU Palu.

"Diharapkan juga kepada para caleg agar memasang APK-nya di titik-titik yang sudah ditentukan dan tidak memasang di titik-titik yang dilarang," ujar Agussalim.

KPU Palu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Palu sebanyak 498 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler