Bisnis.com, PALU - Mantan koruptor dipastikan tidak ada yang maju sebagai calon anggota legislatif di Kota Palu.
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan tidak ada calon legislatif mantan koruptor untuk DPRD daerah tersebut yang akan bertarung pada pileg 2019 mendatang.
"Tidak ada satu orang pun calon legislatif DPRD Kota Palu yang berstatus sebagai mantan koruptor. Kami mengapresiasi pimpinan partai politik, yang tidak mendaftarkan dan mencalonkan napi koruptor untuk maju dalam pileg," ucap Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, di Palu, Jumat (21/9/2018).
KPU Kota Palu telah menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Palu melalui rapat pleno di salah satu hotel, di Palu, Kamis (20/9).
Agussalim menambahkan, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu
Dalam putusannya MA membolehkan eks-koruptor, bandar narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju dalam pemilihan legislatif.
"Alhamdulillah pimpinan-pimpinan partai politik di Kota Palu menandatangani fakta integritas untuk tidak mencalonkan napi koruptor pada pileg. Ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pimpinan parpol di Palu agar pertarungan pileg DPRD Palu 2019 bebas dari caleg koruptor," sebut Agus.
Menurut dia, sangat penting parpol tidak mencalonkan eks-koruptor dalam pileg DPRD Palu. Tujuan utamanya untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Kampanye damai di Kota Palu akan dilakukan dengan metode pawai keliling daerah. Pawai rencananya diikuti seluruh caleg dari seluruh parpol serta diikuti pula oleh pimpinan parpol.
Pawai kampanye damai akan dimulai dari Kelurahan Pantoloan dan berakhir di Kantor KPU Palu.
"Diharapkan juga kepada para caleg agar memasang APK-nya di titik-titik yang sudah ditentukan dan tidak memasang di titik-titik yang dilarang," ujar Agussalim.
KPU Palu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Palu sebanyak 498 orang.