Bisnis.com, MANADO— Peran camat sebagai kepala daerah dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas iklim demokrasi saat penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, kepala kecamatan merupakan jabatan strategis dalam menjaga keutuhan Republik Indonesia yang tengah membangun maupun saat menghadapi ancaman global maupun lokal, salah satunya terkait penyelenggaran pemilu.
Terlebih, lanjut Wiranto, pemilu tahun depan berlangsung serentak se-Indonesia, jauh lebih kompleks ketimbang penyelenggaraan pemilu 171 kepala daerah yang berlangsung pada Juni lalu. Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh Kepala Kecamatan untuk mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut agar dapat berjalan secara kondusif.
Seperti diketahui, Pemilu 2019 akan terdiri atas pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
“Saya ingatkan kepada camat bahwa sudah menjadi kewajiban walaupun ada KPUD, Bawaslu, untuk tetap mengawal, pimpinan daerah sebagai fasilitator, agar pemilu ini berlangsung aman, tertib, lancar, adil dan bermanfaat,” ujar Wiranto usai menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) camat, Kamis (30/8/2018).
Wiranto menambahkan, keberhasilan penyelenggaran pemilu di tingkat pusat merupakan akumulasi dari penyelenggaraan pemilu di daerah. Dia pun mengandaikan tugas kepala kecamatan yang mirip dengan tugas presiden dalam cakupan berbeda.
Rapat Koordinasi Kecamatan Regional I yang berlangsung pada Rabu (29/8) hingga Jumat (31/8) di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara dihadiri lebih dari 500 orang camat.
Mereka adalah perwakilan dari Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Penyelenggaran rakornas bertujuan memberikan pemahaman kepada para camat bahwa saat ini terjadi perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya menjadi perangkat daerah otonom dalam kerangka azas desentralisasi, menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum.