Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Pilwalkot Makassar 2018, Ramdhan Pomanto-Indira Kandas di MK

Harapan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham agar diikutsertakan kembali dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 kembali mentah.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Harapan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham agar diikutsertakan kembali dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 kembali mentah.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Ramdhan-Indira tidak berhak mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke lembaga tersebut. Pertimbangannya, Ramdhan-Indira bukan peserta Pilwalkot Makassar 2018.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menegaskan pembatalan Ramdhan-Indira sebagai peserta Pilwalkot Makassar 2018 telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Karena itu, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk tidak menjalankan putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar agar mengembalikan Ramdhan-Indira sebagai kontestan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mahkamah berpendapat pemohon bukanlah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pilwalkot Makassar 2018," kata Wahiduddin saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Wahiduddin mengatakan tanpa berstatus sebagai kontestan maka Ramdhan-Indira tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon sengketa hasil pilkada.

Alhasil, seluruh dalil pemohon, termasuk meminta MK menyatakan Pilwalkot Makassar 2018 cacat hukum, tidak diperiksa dalam sidang lanjutan.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Sebagaimana diketahui, awalnya KPU Kota Makassar menetapkan pasangan Ramdhan-Indira dan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal sebagai peserta Pilwalkot Makassar 2018.

Namun, kontestasi akhirnya hanya diikuti pasangan Munafri-Rachmatika karena Ramdhan-Indira didiskualifikasi.

Pembatalan itu melalui serangkaian sengketa dari Panwaslu Kota Makassar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga Mahkamah Agung.

Tatkala KPU Kota Makassar telah mengeksekusi pembatalan itu, kemudian Panwaslu Kota Makassar mengabulkan permintaan Ramdhan-Indira untuk diikutsertakan kembali dalam kontestasi.

Namun, KPU Kota Makassar tidak bersedia menetapkan kembali pasangan Ramdhan-Indira. Alasannya, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dijadikan obyek gugatan di Panwaslu Kota Makassar.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara 27 Juni menetapkan Munafri-Rachmatika hanya mendapatkan 264.245 suara, kalah dari kotak kosong yang dicoblos 300.795 suara. Berdasarkan aturan, Pilwalkot Makassar ditunda sampai gelombang pilkada berikutnya.

Meski bukan sebagai peserta, Ramdhan-Indira menggugat Pilwalkot Makassar 2018 ke MK. Mereka berdalih pelaksanaan pemilihan 27 Juni tidak sah atau cacat hukum karena KPU Kota Makassar tidak menyertakan pasangan independen tersebut sebagaimana putusan Panwaslu Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper