Bisnis.com, LUWUK, SULTENG – Kementerian Perhubungan mengucurkan dana sebesar Rp24 miliar untuk mengeruk sedimen yang terus menumpuk di Teluk Lalong, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk kelancaran dan keselamatan masuk-keluar kapal di Pelabuhan Luwuk.
"Kami targetkan pengerukan ini selesai dalam tempo enam bulan," kata Lanto, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk saat dihubungi di Luwuk, Selasa (17/7/2018).
Menurut Lanto, kontraktor pelaksana pengerukan sudah memulai kegiatan dengan pengukuran titik-titik utama yang akan dikeruk dan setelah dipetakan, kegiatan fisik pengerukan segera dimulai.
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan izin lingkungan untuk proyek itu memakan waktu cukup panjang. Setelah izin lingkungan selesai, ternyata masih sempat tertahan lagi pada proses pengurusan surat izin kerja keruk (SIKK) dari Dirjen Perhubungan Laut.
"Tapi untuk izin-izin ini semuanya sudah selesai dan terpenuhi. Tadi pelaksananya sudah menghubungi saya dan mengatakan mereka tengah melakukan pengukuran tingkat kedangkalan kolam pelabuhan," katanya.
Pengukuran tingkat kedangkalan tidak boleh keliru, baik itu pada perhitungan luasan areal, jumlah material dan alat-alat berat yang dibutuhkan.
Dari laporan pelaksana kegiatan, saat ini di Teluk Lalong sudah berlabuh kapal tongkang yang akan digunakan pada proses pengerukkan.
"Kapalnya tongkangnya sudah ada, hanya saja kemarin mereka masih menunggu satu kapal lagi. Nantinya, setelah pengukuran selesai, mereka akan melakukan pengerukkan dari titik-titik terdangkal," ungkapnya.
Mantan KUPP Pagimana ini juga menegaskan bahwa proses pengerukkan Teluk Lalong tidak akan mengganggu arus lalu lintas laut untuk pelayaran yang sudah terjadwal sebab pengerukan dilakukan di titik terdangkal yang memang tidak bisa dilalui kapal.
"Kalau (pengerukan) mengganggu aktivitas kapal di pelabuhan, saya kira tidak. Tapi nanti akan tetap kami komunikasikan lagi dengan pelaksana kegiatan agar aktivitas mereka tetap menjamin kelancaran masuk-keluarnya kapal," tuturnya.
Teluk Lalong menjadi muara sejumlah sungai dan drainase dalam Kota Luwuk, sehingga menciptakan sedimen yang dapat membuat kapal kandas.
Sebagai salah satu jalur perekonomian di Kabupaten Banggai, ide pengerukkan Teluk Lalong ini telah lama diusulkan pemerintah daerah maupun Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan, namun baru disetujui Dirjen Perhubungan Laut pada 2018 dengan nilai kontrak sekitar Rp25 miliar.