Bisnis.com, MAKASSAR — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 kembali menuai kritikan dari sejumlah kalangan masyarakat di wilayah Sulsel.
Ketentuan untuk melegalisir Kartu Keluarga (KK) dinilai menyulitkan pihak orang tua para calon peserta didik.
Rahmawati salah satu warga menyatakan, harus antre selama enam jam hanya untuk legalisasi KK di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel di Jalan Sultan Alauddin.
Ia mengeluhkan jumlah petugas yang melayani tidak sebanding dengan jumlah warga yang mengantre untuk legalisasi KK.
"Hanya untuk legalisir KK kita harus antre berjam-jam. Katanya sistem online sekarang memudahkan, tapi ini malah bikin susah," kata warga Jalan Sultan Alauddin 2, Jumat (22/6/2018).
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB 2018 M Basri memaparkan lampiran KK yang sudah dilegaliasi sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Hal itu dilakukan untuk memastikan KK yang digunakan merupakan asli dan terbaru.
"KK itu dilampirkan sebagai salah satu item untuk berkas pendaftaran. Jadi, memang harus dilegalisasi di Dukcapil. Itu juga untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang memilih sekolah tidak berdasarkan Permendikbud No.14/2018 tentang peserta PPDB," jelas Basri.
Legalisasi KK juga dilakukan untuk mendukung keakuratan data dalam sistem zonasi pada PPDB 2018, di mana nantinya panitia akan melakukan validasi dan verifikasi kependudukan dengan mencocokkan KK yang dibawa oleh peserta didik.
Olehnya itu, Dinas Pendidikan bersama Dinas Dukcapil Sulsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk saling mendukung penyelenggaraan PPDB 2018.
"Kami di provinsi ini menjalankan aturan sesuai Permendikbud dalam PPDB 2018 ini, kami tidak mengada-ada. Harap publik bisa maklum dan ini yang perlu kita pahami bersama," terang Basri.