Bisnis.com, MAKASSAR - Pengadilan Niaga Makassar memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours selama 60 hari ke depan.
Sealama masa perpanjangan PKPU itu, Abu Tours sebagai termohon agar segera mempersiapkan sekaligus mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur yang terdiri dari agen dan jemaah.
Kuasa Hukum Kreditur Ridwan Bakar mengatakan sidang putusan kelanjutan PKPU Abu Tours sudah diputuskan diperpanjang selama 60 hari terhitung 21 Mei sampai 20 Juli 2018 mendatang.
Salah satu poin pertimbangan majelis hakim terkait perpanjangan PKPU lantaran pihak Abu Tours tidak mengajukan proposal perdamaian selama masa PKPU pada 45 hari sebelumnya.
"Kami berharap Abu Tours bisa mempersiapkan proposal perdamaian, dan pada saat persidangan proposal sudah konkret sehingga jemaah tidak diulur-ulur waktu lagi," katanya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Makassar, Senin (21/5/2018).
Terkait verifikasi tagihan atas kesepakatan bersama, Ridwan katakan pihak Abu Tours harus segera menyelesaikan itu dan hadir pada saat persidangan.
"Karena tagihannya itu total Rp1,5 triliun dari para kreditur atas kesepakatan bersama," jelas dia.
Adapun Abu Tours yang merupakan travel umrah berbasis di Makassar, sebelumnya telah diberikan sanksi pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama karena gagal memberangkatkan sebanyak 86.720 jemaah dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp1,5 triliun.
Selain itu, pemilik dan pendiri Abu Tours bernama Hamzah Mamba juga telah ditahan oleh Polda Sulsel dan dijerat pidana pelanggaaran UU penyelenggaraan haji dan umrah, pidana penipuan, penggelapan dana jemaah hingga praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).