Bisnis.com, MANADO – Jaminan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada 35.000 rohaniawan atau pekerja lintas agama dalam kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menorehkan rekor MURI.
Piagam penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) diberikan langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) pada hari ini, Jumat (11/5/2018).
Hal ini kelanjutan dari penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan BPJS-TK bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, Selasa (1/4/2018).
Olly mengatakan jaminan sosial yang diberikan secara gratis kepada 35.000 pekerja lintas agama ini menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, menurutnya, pekerja lintas agama juga memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (kedua dari kanan) didampingi Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Sulut Kartika Devy Kandouw-Tanos, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto tengah berbincang saat menghadiri penyerahan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) di Manado Convention Center, Jumat (11/5/2018). - Bisnis/ Kurniawan A. Wicaksono
“Apalagi di daerah-daerah terpencil. Ini jelas berisiko tinggi. Sehingga, Pemerintah Provinsi Sulut meng-cover jaminan sosialnya. Ini menjadi satu kebanggan bagi kita bagaimana pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) menerima Piagam Penghargaan MURI dari Wakil Direktur MURI Osmar Semesta Susilo (kiri), disaksikan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Manado Convention Center, Jumat (11/5/2018). - bisnis/ Kurniawan A. Wicaksono
Selain itu, diikutsertakannya 35.000 pekerja agama dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), menjadi bagian dari adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat akan asuransi.
Olly meminta agar para pekerja lintas agama tidak ragu dalam memanfaatkan jaminan sosial BPJS-TK. Dari sisi pemerintah daerah, sambung dia, penggunaan BPJS-TK lebih mudah dari pada memberikan bantuan pelayanan ke tiap-tiap lembaga keagamaan.
Sebanyak 35.000 pekerja lintas agama itu mayoritas berasal dari organisasi Kristen, di bawah GMIM, GMIST, GMIBM, GPDI, KGPM, dan GMAHK. Selain itu ada pula pekerja sosial dari agama Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Pekerja ini antara lain pendeta, penjaga rumah ibadah, dan ustadz.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berfoto bersama dengan perwakilan dari 35.000 pekerja lintas agama yang kepesertaannya di BPJS-TK ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sulut. - bisnis / Kurniawan A. Wicaksono
Direktur Utama BPJS-TK Agus Susanto mengapresiasi langkah Gubernur Olly dan jajarannya yang telah memberikan dukungan penuh terkait perlindungan pekerja lintas agama di Bumi Nyiur Melambai.
“Ini pertama kali, belum pernah terjadi di Indonesia atau pun dunia,” katanya.
Langkah ini juga menjadi bukti baiknya toleransi umat beragama di Sulut. Seperti diketahui, berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) 2017 yang dirilis Setara Institute dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Manado mendapat indeks tertinggi dari 94 kota di Tanah Air, dengan skor 5,90.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua dari kanan) menerima Piagam Penghargaan MURI dari Wakil Direktur MURI Osmar Semesta Susilo (ketiga dari kiri), disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) di Manado Convention Center, Jumat (11/5/2018). - bisnis/ Kurniawan A. Wicaksono
Tantangan
Agus berharap pemberian jaminan sosial bagi pekerja lintas agama di Sulut ini bisa diikuti dan dicontoh daerah lain. Dia menegaskan setiap pekerja, apapun profesinya, berhak mendapatkan jaminan sosial.
Ketua Dewas BPJS-TK Guntur Wicaksono menegaskan jaminan sosial di Indonesia merupakan amanah sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial, sambungnya, berlaku untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Namun demikian, jumlah tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta BPJS-TK masih minim. Hitungan kasarnya, dari sekitar 120 juta angkatan kerja di Indonesia dengan 7 juta pengangguran, baru 46 juta yang terdaftar.
“Ini tantangan berat untuk meng-cover seluruh pekerja di Indonesia,” katanya.
Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Wicaksono saat memberi sambutan di Manado Convention Center, Jumat (11/5/2018). - bisnis/ Kurniawan A. Wicaksono
Oleh karena itulah, peran pemerintah daerah sangat penting untuk membantu dari sisi kepesertaan. Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial akan terus dilakukan.
Asri Basir, Kepala Cabang Manado BPJS-TK mengatakan dengan keikutsertaan 35.000 pekerja lintas agama, sudah dapat dipastikan akan mengerek iuran dan kepesertaan kelompok Penerima Upah (PU) hingga 60% dari target tahun ini.
Dalam dua bulan pertama, persisnya Mei dan Juni 2018, iuran 35.000 pekerja lintas agama akan diambil dari dana corporate social responsibility (CSR) perbankan. Adapun, iuran per bulan Rp5.400 per tenaga kerja untuk JKK dan JKM dengan dasar upah Rp1 juta.
“Dua bulan awal dari Mei dan Juni dari CSR bank. Ada BNI dan Bank Sulutgo,” katanya.
Para pekerja lintas agama di Sulut menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. bisnis/Kurniawan A. Wicaksono
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Erny Tumundo mengatakan jumlah pekerja lintas agama ini bisa bertambah di masa mendatang. Namun di tahap awal ini, pemerintah provinsi akan menanggung 35.000 pekerja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar. Anggaran tersebut akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2018. Pemerintah provinsi akan menanggung iurannya setiap bulan selama setahun. Selanjutnya, program ini akan terus berlanjut dari tahun ke tahun. Dengan demikian, mulai APBD induk 2019, ada alokasi untuk iuran peserta.
“Kami berharap program ini berkelanjutan. Kami akan ajukan lagi apakah harus ada peraturan-peraturan setingkat pergub atau perda yang dimungkinkan untuk dibuat,” katanya.