Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel mencatat adanya kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 9,65% pada kuartal pertama tahun ini jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Bapenda Sulsel Tautoto TR mengatakan pertumbuhan ini cukup tinggi jika dibandingkan perolehan PKB tahun 2016-2017 lalu yang hanya sebesar 5,48%.
Adapun pada kuartal I/2018, perolehan PKB sebesar Rp270,4 miliar sedangkan pada periode yang sama tahun lalu Rp246,6 miliar.
”Peningkatan PKB tahun ini cukup tinggi dipengaruhi oleh pertama, adanya pemberlakuan pengurangan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 12,5% menjadi 10% yang berlaku sejak Januari 2018. Lalu adanya penurunan pajak progresif yang juga berlaku mulai 2018,” katanya dalam rilis, Senin (23/4/2018).
Kemudian untuk penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga meningkat 14% menjadi Rp146,9 miliar pada sepanjang tiga bulan pertama 2018 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mengalami penurunan sebesar 3,62%.
“Jangka pendek memang ada pengurangan pada kuartal satu ini, namun secara jangka panjang dampaknya sangat positif karena terjadi peningkatan unit. User tak lagi membeli kendaraan dari Jakarta karena pajak kendaraan di Jakarta sudah sama dengan di Sulsel yakni 10%,” ujar Tauoto.
Dia menambahkan, pada kuartal I/2018 kendaraan baru di Sulsel sebanyak 51.016 unit, meningkat 12.118 unit atau sekitar 31% dibandingkan jumlah kendaraan baru pada kuartal I/2017 yang hanya sebesar 38.898 unit.
Pada segmen penerimaan pajak air permukaan (PAP) juga naik sebesar 9,33% secara tahunan menjadi Rp149,9 miliar.
Sedangkan pajak rokok hingga kuartal pertama tahun ini belum ada realisasi karena masih menunggu dananya ditransfer oleh pemerintah pusat.
Secara kumulatif, Bapenda Sulsel ditargetkan pajak sebesar Rp 3,5 triliun lebih atau 37% persen dari APBD Sulsel yang sebesar Rp 9,4 triliun pada tahun ini. Secara total pajak daerah telah mencapai 18% persen dari target yang ditetapkan sebesar 20% untuk periode tiga bulan pertama 2018.
“Kecilnya presentase realisasi pajak daerah karena kami belum menerima penyetoran pajak rokok dari pemerintah pusat, karena akan diterima pada April 2018 nanti,” ujarnya.