Bisnis.com, MAKASSAR - Kalangan pekerja informal di Kota Makassar didorong untuk memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga lebih terproteksi dalam setiap aktivitas operasional.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Usman Rappe mengemukakan bagi pekerja informasi disedikan 3 program yakni JKK, JKm serta JHT dengan besaran iuran yang telah dipersyaratkan.
"Sangat besar manfaatnya, terutama untuk proteksi kecelakaan kerja bagi pekerja sektor informal. Kelas perawatan di Kelas I dan tidak perlu ada rujukan, semuanya ditanggung," katanya, Kamis (12/4/2018).
Hal tersebut dikemukakan Usman saat kegiatan Diseminasi sistem jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Kota Makassar.
Ada pun besaran iuran untuk pekerja informal agar terdaftar dalam kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Kemudian jika pekerja hendak terproteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dipersyaratkan menambah iuran Rp20.000 per bulan.
Khusus di wilayah cakupan Kota Makassar, Usman mengakui rasio keikutsertaan pekerja informal berkisar di bawah 10%, atau masih sangat kecil dibandingkan dengan kuantitas kepesertaan pekerja formal.