Bisnis.com, MAKASSAR - Hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan Sulawesi Selatan bakal lebih terarah seiring dengan pengesahan Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi atau RPIP.
Secara sepesifik, perda tersebut selanjutnya bakal menjadi rujukan dalam setiap pengembangan industri pengolahan dengan menitikberatkan optimalisasi komoditas agribisnis unggulan daerah tersebut.
Pj. Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengatakan pengesahan perda itu sekaligus bisa menjadi titik percepatan hilirisasi industri di Sulsel yang lebih terarah dan terpadu dalam kerangka sinergitas koordinasi pusat hingga level daerah.
"Perda ini menjadi bentuk keselarasan dengan Rencana Induk Industri Nasional [RIPIN 2015-2035], yang mana peta jalan industri di Sulsel jadi lebih terarah dengan pendekatan perencanaan yang komprehensif," katanya usai Rapat Paripurna Persetujuan RPIP Sulsel 2017-2037 di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (10/4/2018).
Adapun RPIP Sulsel 2017-2037 memiliki sasaran pada penciptaan industri pengolahan sederet komoditas unggulan meliputi kakao, rumput laut, kopi serta sejumlah komoditas berbasis agirbisnislainnya yang menjadi potensi besar di Sulsel.
Durasi RPIP yang mencapai 20 tahun tersebut diharapkan pula menjadi instrumen dalam pembangunan sumber daya industri dengan skala yang lebih luas di Sulsel, pemberdayaan, hingga penyediaan saran dan sarana industri yang berkulifikasi.
Baca Juga
Di sisi lain, Perda RPIP Sulsel 2017-2035 merupakan peraturan daerah perdana yang disahkan DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel terhitung sejak Soni Sumarsono menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulsel.
Sebagai informasi, Soni Sumarsono dikukuhkan sebagai Pj. Gubernur Sulsel pada Senin (9/4/2018), dengan durasi kepimpinan hingga 6 bulan ke depan atau sampai gubernur defenitif hasil Pilgub Sulsel 2018.
Kemudian untuk RPIP sendiri, diketahui seluruh pemda wajib memiliki agar mampu mendukung kesuksesan sasaran RIPIN 2015-2035 guna menciptakan industri nasional berdaya saing dan bermanfaat untuk seluruh aspek.
Sekedar diketahui, industri di Sulsel dalam beberapa tahun terakhir tidak masih belum menekukan konsistensi dari sisi laju pertumbuhan.
Merujuk pada hasil kajian ekonomi keuangan regional (KEKR) Provinsi Sulsel yang dilakukan Bank Indonesia, laju industri pengolahan di Sulsel pada 2013 pernah menyentuh level 9,22% namun terus mencatatkan grafik inkonsistensi sampai pada 2017 lalu hanya berada pada laju pertumbuhan 5,03%.
sebagai gambaran, industri Sulsel pada 2014 silam berada pada laju pertumbuhan di level 9%, lalu menukik tajam menjad 6,77% pada 2015. Grafik positif sempat terjadi pada 2016 dengan laju pertumbuhan industri pengolahan mencapai 8,23% namun kembali melemah berada pada level pertumbuhan 5,03% pada 2017.
Ketua Kadin Sulsel Zulkarnaen Airef mengatakan kinerja industri pengolahan diharapkan mencapai titik yang optimal seiring dengan pengesahan RPIP Sulsel 2017-2037.
"Pelaku industri maupun investor tentu menyambut baik jika ada aturan seperti ini, ada kepastian hukum di level daerah. Tetapi tentunya mesti pula memeprhatikan pelaku industri agar tujuan utamanya bisa terwujud secara bersama," katanya.