Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Tours Ditetapkan Dalam Masa PKPU

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang diajukan agen dan jemaah umrah PT Amanah Bersamah Umat (Abu Tours).
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018), untuk meminta kepastian berangkat umrah./JIBI-Dinda Wulandari
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018), untuk meminta kepastian berangkat umrah./JIBI-Dinda Wulandari

Bisnis.com, MAKASSAR - Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang diajukan agen dan jemaah umrah PT Amanah Bersamah Umat (Abu Tours).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/4/2018), majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar menyatakan Abu Tours sebagai termohon mengembalikan dana dan atau memberangkatkan seluruh jemaah umrah sebagai pemohon.

Selanjutnya, Abu Tours ditetapkan berada dalam masa PKPU sementara selama 45 hari terhitung pembacaan putusan.

"Menyatakan menerima permohonan PKPU dan menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours sebagai badan hukum dalam PKPU selama 45 hari," demikian amar putusan majelis hakim dengan Ketua Majelis Hakim Budiansyah.

Majelis hakim menilai bahwa permohonan PKPU agen dan jemaah Abu Tours sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dalam pasal 222 ayat 1 UU 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU di mana jumlah kreditur yang terutang oleh termohon lebih dari 1 pihak.

Kemudian pertimbangan lain, terdapat kelalaian dari Abu Tours dalam memberangkatkan jemaah yang telah menuntaskan pembyaran paket sesuai dengan harga yang dilepas ke pasar.

Para agen serta jemaah selaku pemohon juga tidak mendapatkan uang ganti rugi dari Abu Tours, sehingga tindakan Abu Tours dikategorikan sebagai utang yang belum dibayarkan.

Sebagai informasi, permohonan PKPU itu diajukan oleh 9 agen Abu Tours dengan jumlah jemaah sebanyak 1.282 orang dengan total dana yang dituntut untuk dikembalikan mencapai Rp18,2 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan Tamzan Gulton sebagai pengurus dalam proses PKPU tersebut yang selanjutnya akan mengatur rapat-rapat kreditur selama masa PKPU.

Setelah ditetapkan dalam masa PKPU, Abu Tours harus merumuskan proposal perdamaian kepada para kreditur dan jika kemudian perdamaian gagal terjalin maka perusahaan tersebut akan dinyatakan pailit.

Sementara itu kuasa hukum agen Abu Tours Ridwan Bakar mengemukakan bahwa seluruh kreditur Abu Tours berhak mendaftarkan tagihan ke pengurus PKPU yang telah ditunjuk dalam masa PKPU Abu Tours.

"Kami ambil langkah hukum untuk memberikan kesempatan kepada Abu Tours supaya ada kepastian terutama bagi jemaah, apakah tetap bisa diberangkatkan atau opsi pengembalian dana secara keseluruhan. Kalaupun dana dikembalikan, kapan dan bagaimana mekanismenya. Semua itu akan tertuang dalam proposal perdamaian," katanya.

Adapun Abu Tours yang merupakan travel murah berbasis di Makasar, sebelumnya telah diberikan sanski pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama karena gagal memberangkatkan sebanyak 86.720 jemaah dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp1,8 triliun.

Selain itu, pemilik dan pendiri Abu Tours bernama Hamzah Mamba juga telah ditahan oleh Polda Sulsel dan dijerat pidana pelanggaaran UU penyelenggaraan haji dan umrah, pidana penipuan, penggelapan dana jemaah hingga praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper