Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sulsebar Usul Pemisahan Unit Usaha Syariah Direlaksasi

Regulasi perbankan syariah yang mewajibkan seluruh UUS bertransformasi menjadi BUS agar direlaksasi menyesuaikan dengan kapasitas permodalan masing-masing bank.
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Regulasi perbankan syariah yang mewajibkan seluruh Unit Usaha Syariah (UUS) bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) agar direlaksasi menyesuaikan dengan kapasitas permodalan masing-masing bank.

Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat mengatakan bentuk relaksasi tersebut bisa diimplementasikan regulator melalui penerbitan aturan hasil pemisahan unit usaha syariah (UUS) tidak mesti menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Dia menjelaskan, bagi sebagian perbankan terutama industri Bank pembangunan Daerah (BPD), pemenuhan modal inti Rp500 miliar sebagai persyaratan mutlak spin off UUS sudah cukup berat.

Bahkan beberapa BPD dinilai bakal sulit dalam mememenuhi persyaratan modal inti tersebut.

Kemudian setelah pemisahan untuk menjadi BUS dengan asumsi tidak ada relaksasi regulasi, lanjut Rahmat, bank hanya akan masuk dalam kategori BUKU I dengan ruang ekspansi yang sangat terbatas.

Penguatan modal inti pasca spin off diproyeksikan juga bakal sulit dilakukan BPD karena terbentur kapasitas finansial.

Dengan kondisi tersebut, relaksasi regulasi bisa menjadi alternatif agar hasil spin off UUS memberikan manfaat lebih luas terhadap industri keuangan syariah di Tanah Air.

"Perlu ada ruang relaksasi dari regulasi tersebut. Spin off UUS tidak harus jadi BUS, tetapi memungkinkan pula menjadi entitas anak usaha berbasis keuangan syariah. Ini perlu jadi pemikiran regulator," katanya, Kamis (5/4/2018).

Dia menggambarkan, entitas yang dimaksud bisa menjadi lembaga keuangan nonbank atau perusahaan investasi dengan sistem mudharabah muqayyadah yang bisa diarahkan ke proyek pemda.

"Ini bahkan bisa menjadi pengganti obligasi daerah, namun berbasis syariah. Karena perlu diingat, muara spin off yang paling pokok agar pangsa keuangan syariah di Tanah Air bisa meningkat signifikan. Tidak mesti memperbanyak bank syariah," katanya.

Adapun terkait wacana merger atau penyatuan UUS yang dimiliki BPD, Rahmat menilai usulan dari OJK itu sudah sangat baik dan bisa menjadi alternatif selain spin off.

Hanya saja, paparnya, penyatuan UUS itu mesti mengantongi restu dari pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah masing-masing yang tentu saja memiliki arah kebijakan yang berbeda.

"Pemegang saham masing-masing BPD belum tentu menyetujui untuk merger, kepentingan pasti berbeda-beda," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan salah satu strategi yang dapat dilakukan yakni dengan menggabungkan unit-unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dengan merger UUS milik BPD, lanjutnya, industri perbankan syariah akan punya satu entitas bank bermodal besar.

"Apalagi tiap bank punya UUS, BPD juga, kalau ini bersatu atau merger, akan bisa jadi gede. Daripada modal spin off, mending bersatu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler